Kamis, April 23, 2026
spot_img

ALI SOPYAN RELAWAN RAKYAT BELA  PRABOWO MENGENDUS. ADANYA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI APBD PROVINSI SUMSEL

Sumsel Rajawali News- Ali Sopyan Rakyat Bela Prabowo turut mengambil bagian dalam pemberantasan korupsi yg sudah mengakar di bawa ke pemimpinan era persiden Jokowi Haltersebut berbagai dalih pihak Pemprov Sumsel untuk. Membantai APBD. Pasalnya ada temuan hasil LHP kelemahan atau. Disengaja Ali sopyan mendesak pihak Jajaran tipikor satgasus agar dapat mengungkap dugaan korupsi. Dengan Penganggaran Bantuan Keuangan Khusus Dianggarkan secara Gelondongan
dan Membebani Keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel
LHP BPK Nomor 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 8 Mei 2023 tentang
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2022 mengungkapkan
permasalahan terkait proses penganggaran Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat
Khusus (BKBK) dengan permasalahan sebagai berikut.
1) Penganggaran Bantuan Keuangan Khusus Tidak Dirinci Menurut Rincian Objek
Penerima Bantuan;
2) Alokasi Bantuan Keuangan Khusus yang Diterima oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota Belum Memiliki Kriteria yang Jelas;
3) Proses Verifikasi Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota Belum Diatur dengan Kriteria yang Jelas; dan
4) Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Tidak Selaras dengan Misi Kepala Daerah
dalam RPJMD.
Selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkanSekretaris Daerah untuk menetapkan kriteria bantuan keuangan untuk kabupaten/kota
se-Provinsi Sumsel. Pemprov Sumsel menindaklanjuti dengan menyampaikan
Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara pemberian
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa Pasal 1
ayat 23 yang menyatakan bahwa usulan adalah permohonan Bupati/Walikota/Kepala
Desa yang disampaikan kepada Gubernur untuk mendukung capaian kinerja pemberi
bantuan dan/atau penerima bantuan. Selain itu juga telah terdapat Surat Keputusan
Gubernur Nomor 432/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 26 Mei 2023 yang antara lain
menetapkan bahwa Kriteria Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus atas
Beban APBD Provinsi Sumsel yang menjadi acuan Tim Verifikasi Perangkat Daerah.
Atas tindak lanjut tersebut dinyatakan selesai.
Hasil pemeriksaan atas proses penganggaran dan pelaksanaan Belanja Bantuan
Keuangan TA 2023 diketahui terdapat kelemahan mendasar sebagai berikut.
1) Kelemahan dalam proses penganggaran 2023
Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus masih dianggarkan secara
gelondongan dengan nilai anggaran berupa nilai estimasi. Seharusnya Belanja
Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus tersebut dianggarkan berdasarkan
kebutuhan masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan perkiraan besaran pagu
pekerjaan.
Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dianggarkan pada DPA dan DPPA
BPKAD, dengan nilai anggaran pada DPA APBD Murni sebesar
Rp1.768.924.260.262,00 dengan keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus
untuk Kota Palembang. Pada DPPA APBD Perubahan, alokasi anggaran Bantuan
Keuangan Bersifat Khusus naik menjadi Rp1.968.924.260.262,00 dengan
keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk Kota Palembang. Pada
DPPA APBD Perubahan Pergeseran IV, alokasi anggaran Bantuan Keuangan
Bersifat Khusus turun menjadi sebesar Rp1.938.843.084.000,00 dengan
keterangan Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk Kota Palembang.
TAPD menyatakan tidak mengetahui rincian nilai pagu belanja bantuan keuangan
tersebut. Nilai pagu belanja bantuan keuangan dibuat berupa nilai estimasi dan
gelondongan yang didapatkan berdasarkan pembahasan antara TAPD dengan
DPRD Provinsi Sumsel berdasarkan usulan kegiatan dari Kabupaten/Kota. Nilai
tersebut tidak dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh dinas teknis. Hal ini
dikarenakan proses verifikasi memerlukan waktu yang cukup lama dan tidak
dapat diselesaikan pada saat penyusunan APBD dan dimuat pada Perkada
Penjabaran APBD Murni/Perubahan atau Pergeseran. Sehingga, nilai Belanja
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pada APBD, Penjabaran APBD/P maupun
DPA/DPPA BPKAD dibuat secara gelondongan.
2) Kelemahan dalam pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus
dan tujuan program tidak tercapai secara optimal
Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Sumsel pada kabupaten/kota
atas paket pekerjaan Belanja Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Tahun
2023 pada Pemkab/Pemkot menunjukkan adanya kelemahan. Antara lain berupa

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!