BEKASI — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, mencuat informasi mencengangkan terkait penyerapan anggaran yang mengatasnamakan “media” dengan nilai fantastis mencapai lebih dari Rp15 miliar dalam dua tahun anggaran terakhir, yakni 2023 dan 2024.
Berdasarkan dokumen yang berhasil dihimpun tim Deltanews, pada tahun 2023 Diskominfosantik melalui kode rekening 2.16.02.2.01 (Pengelolaan Media Komunikasi Publik) telah mencairkan dana sebesar:
Pengelolaan Media Komunikasi Publik
Anggaran: Rp 2.350.000.000
Realisasi: Rp 2.319.413.500
Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik
Anggaran: Rp 565.304.000
Realisasi: Rp 561.966.666
Layanan Hubungan Media
Anggaran: Rp 800.000.000
Realisasi: Rp 778.131.104
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media, dan Kemitraan Komunikasi
Anggaran: Rp 4.410.000.000
Realisasi: Rp 4.396.168.000
Total realisasi yang tercatat atas nama kegiatan media tahun 2023 mencapai Rp 8.055.679.270.
Tak berhenti di situ, pada tahun anggaran 2024, melalui kode rekening yang sama, kembali mengalir dana serupa dengan rincian:
Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik
Anggaran: Rp 473.680.000
Realisasi: Rp 468.260.000
Pengelolaan Media Komunikasi Publik
Anggaran: Rp 2.078.414.000
Realisasi: Rp 2.055.367.360
Layanan Hubungan Media
Anggaran: Rp 819.515.140
Realisasi: Rp 781.763.050
Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat, Media, dan Kemitraan Komunikasi
Anggaran: Rp 3.900.000.000
Realisasi: Rp 3.835.600.000
Dengan demikian, total realisasi anggaran atas nama media pada tahun 2024 mencapai Rp 7.140.980.410.
Jika dijumlahkan, dua tahun terakhir Diskominfosantik Kabupaten Bekasi telah menggelontorkan dana publik mencapai Rp 15.196.659.680 hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan media dan komunikasi publik.
Namun, yang menjadi tanda tanya besar di kalangan publik dan insan pers, kemana sesungguhnya dana sebesar itu disalurkan? Siapa saja media penerima, dan sejauh mana asas transparansi dan akuntabilitas dijalankan?
Saat dikonfirmasi awak media Deltanews pada Senin (10/11/2025), Ramdhan Nurul Ikhsan, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, belum memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran yang menembus miliaran rupiah tersebut.
Sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Bekasi menilai, praktik pengelolaan anggaran media Diskominfosantik berpotensi tidak transparan dan rawan penyimpangan.
> “Kalau benar anggarannya sampai belasan miliar, tapi output dan dampaknya ke publik tidak terlihat signifikan, ini patut diduga ada penyalahgunaan wewenang atau pola pembagian yang tidak tepat sasaran,” ujar salah satu aktivis Bekasi Watch yang enggan disebut namanya.
Publik kini menantikan langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPK, hingga penegak hukum, untuk menelusuri lebih jauh jejak distribusi dana dan keterlibatan pihak-pihak yang diuntungkan dalam kegiatan yang mengatasnamakan kemitraan media tersebut.
Apalagi, di tengah tuntutan transparansi publik dan keterbukaan informasi, kinerja Diskominfosantik Bekasi justru kian disorot karena minimnya publikasi yang relevan dengan nilai anggaran yang digelontorkan.
(red)


