BANYUASIN – Dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin menyeruak ke permukaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kehilangan potensi penerimaan daerah akibat kesalahan pengenaan NPOPTKP serta tidak diberlakukannya sanksi terhadap PPAT yang melanggar ketentuan.
Dari total anggaran Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp292,98 miliar, realisasi yang dicapai hanya Rp191,82 miliar atau 65,47%. Ironisnya, BPHTB—yang diharapkan menjadi salah satu penopang utama pendapatan daerah—hanya terealisasi Rp53,94 miliar atau 33,71% dari target Rp160 miliar.
Temuan BPK mengungkap serangkaian penyimpangan sistematis yang terjadi di tubuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuasin, antara lain:
1. Kesalahan pengenaan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) yang dilakukan berulang atas Wajib Pajak (WP) yang seharusnya sudah tidak lagi berhak menerima fasilitas pengurangan tersebut. Akibatnya, daerah kehilangan potensi penerimaan BPHTB mencapai Rp589,8 juta.
2. Adanya pemberian NPOPTKP ganda kepada sejumlah WP dengan nilai tambahan Rp6 juta.
3. Praktik pelanggaran oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menandatangani akta sebelum BPHTB dibayarkan. Tercatat sembilan akta diterbitkan tanpa pelunasan pajak, yang seharusnya dikenai denda Rp90 juta—namun hingga kini belum dipungut Bapenda.
4. Dua PPAT terbukti terlambat melaporkan transaksi kepada Kepala Daerah, dengan total denda Rp2 juta yang juga tidak ditindaklanjuti.
Sumber internal Bapenda mengakui, kelemahan sistem e-BPHTB menjadi biang keladi utama. Aplikasi pajak tersebut secara otomatis tetap memberikan NPOPTKP Rp80 juta untuk setiap NIK wajib pajak, tanpa memverifikasi apakah yang bersangkutan sudah pernah menerima fasilitas serupa di tahun sebelumnya.
Mirisnya, unit pengolahan data pajak tidak melakukan mitigasi risiko maupun koreksi manual, meskipun kelalaian ini sudah berulang sejak 2022.
Tak hanya itu, BPK menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Bapenda, serta ketidakcermatan pejabat struktural di Bidang Pajak Daerah I dalam melaksanakan tugasnya. Akibat kelengahan berlapis ini, Banyuasin terancam kehilangan potensi PBB-P2 Tahun 2025, karena data penerbitan BPHTB Tahun 2024 tidak disinkronkan dengan basis data PBB.
Padahal, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah jelas mengatur kewajiban PPAT dan pemerintah daerah dalam memastikan ketepatan pengenaan BPHTB dan pelaporan transaksi tanah dan bangunan.
Namun dalam praktiknya, aturan hanya jadi formalitas tanpa pengawasan.
Sanksi administratif terhadap PPAT yang menyalahi aturan tak pernah diterapkan, dan koreksi data pajak berjalan lamban.
Bupati Banyuasin akhirnya menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi, termasuk memerintahkan Kepala Bapenda memperbaiki sistem pengawasan dan memperketat pengelolaan pajak daerah.
Namun, publik menanti apakah janji perbaikan itu benar-benar ditepati, atau sekadar respons normatif untuk meredam temuan BPK.
Jika dibiarkan, kebocoran pajak seperti ini bukan hanya mencoreng kinerja fiskal daerah, tetapi juga menandakan tergerusnya integritas aparatur pengelola keuangan daerah.
(red)


