Pajak Reklame DiKabupaten Bandung Barat Diduga Tidak Sesuai dengam Perda Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 18

Pajak Reklame pada Badan Pendapatan Daerah Sebesar Rp116.381.891,00 Belum Ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menganggarkan target PAD pada Perubahan APBD TA 2023 sebesar Rp933.130.507.018,00 dan direalisasikan sebesar Rp699.268.336.253,03 atau 74,94%. Target PAD tersebut, diantaranya adalah target Pajak Reklame sebesar Rp5.000.000.000,00, dengan realisasi sebesar Rp4.052.665.510,00.
Pengelolaan Pajak Daerah pada Pemkab Bandung Barat merupakan tanggungjawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pengelolaan Pajak Daerah tersebut, diantaranya adalah Pajak Reklame. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan,menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang,jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame. Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.Objek Pajak Reklame adalah adalah semua penyelenggaraan reklame, diantaranya reklame yang diselenggarakan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang yang dikenal sebagai “totem” atau pylon sign, dengan contoh pada gambar berikut.SPBU Pertamina merupakan mitra PT. Pertamina dalam penyaluran bahan bakar kepada masyarakat. Setiap SPBU memiliki kode angka SPBU, angka pertama merupakan kode lokasi, angka kedua menunjukkan kepemilikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui website PT Pertamina, pada tautan https://mypertamina.id/kodespbu-pertamina-inilah-penjelasannya, diketahui terdapat tiga jenis SPBU Pertamina berdasarkan pemilik dan pengelola, yang dapat diidentifikasi dari angka kedua pada kode SPBU, yaitu:
a. COCO (Corporte Owner Corporate Operate), merupakan SPBU yang dimiliki dan dikelola sepenuhnya oleh PT. Pertamina, yang ditandai dengan angka kedua pada kode SPBU berupa angka “1”, misalanya 31-XXXX;
b. CODO (Corporte Owner Dealer Operate) merupakan SPBU yang dimiliki oleh PT.Pertamina namun dikelola oleh swasta, yang ditandai dengan angka kedua pada kode SPBU berupa angka “3”, misalnya 33-XXXX;
c. DODO (Dealer Owner Dealer Operate) merupakan SPBU yang dimiliki oleh swasta dan dikelola oleh swasta, yang ditandai angka kedua pada kode SPBU berupa angka“4”, misalnya 34.XXXX.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada SPBU Pertamina dengan kode 34.XXXXX yang merupakan SPBU jenis DODO dan pemeriksaan dokumen pajak reklame dari Bapenda, diketahui terdapat objek pajak reklame berupa totem SPBU yang belum dikenakan pajak reklame, sebesar Rp116.381.897,00. Rincian pada Lampiran 4.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 18
Red.


