Kuningan, Rajawalinews.online – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Dasar (SD) di SDN 1 Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, bernilai Rp.1.237.770.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025, menuai tanda tanya besar.
Meski papan proyek sudah terpasang, informasi yang seharusnya penting justru kosong dan tidak jelas. Pada bagian tanggal mulai dan rencana selesai pekerjaan, hanya tertulis “2025” tanpa kejelasan hari, bulan, maupun durasi pekerjaan. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diwajibkan oleh aturan pengelolaan proyek negara.

Papan proyek mencantumkan pelaksanaan dengan sistem swakelola. Dalam mekanisme ini, seharusnya ada Tim Pelaksana Revitalisasi Sekolah (TPRS) yang terdiri dari unsur sekolah dan komite untuk mengelola pembangunan.
Namun, saat ditelusuri, Komite Sekolah Ono justru mengaku tidak mengetahui siapa ketua panitia atau TPRS yang seharusnya bertanggung jawab.
“Justru itu saya juga tidak tahu. Tugas saya hanya ngawasin pekerjaan, ngabsen pekerja, dan barang masuk bareng mandor. Dan nomor telepon kepala sekolah juga saya tidak punya,” ungkap Ono di lokasi.
Lebih parah lagi, dokumen gambar teknis pembangunan ternyata tidak berada di sekolah, melainkan hanya dipegang oleh kepala tukang bernama Sarmin yang saat itu tidak berada di tempat.
Sementara itu, Kepala Sekolah Uci Madrusi, S.Pd., yang secara struktural menjadi penanggung jawab penuh, juga sedang tidak ada di sekolah ketika media datang.
Hal tersebut jelas tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Permendikbud No. 8 Tahun 2020 menegaskan setiap kegiatan revitalisasi sekolah wajib membentuk TPRS dengan struktur jelas dan terdokumentasi.
- Permendagri No. 77 Tahun 2020 mewajibkan setiap kegiatan yang dibiayai APBN menampilkan informasi lengkap, termasuk jadwal pekerjaan.
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan penggunaan dana publik harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketidakjelasan jadwal proyek dan absennya kepastian struktur TPRS di SDN 1 Kalimanggis jelas bertentangan dengan regulasi tersebut. Proyek bernilai Rp.1,2 miliar ini pun terkesan berjalan tanpa kendali administrasi yang sah.
Minimnya keterbukaan ini mengkhianati prinsip dasar swakelola. Masyarakat seharusnya bisa mengetahui dengan jelas siapa penanggung jawab, berapa lama proyek berjalan, serta bagaimana alur pekerjaan dikelola.
Namun faktanya, informasi vital justru tidak jelas, dokumen gambar teknis pembangunan hanya di tangan tukang, dan komite sekolah tidak mengetahui kepanitiaan. Situasi ini membuka ruang dugaan adanya praktik tertutup dalam penggunaan dana besar dari APBN.
Proyek revitalisasi dengan dana fantastis ini tidak boleh dibiarkan berjalan dalam kabut ketidakjelasan. Publik berhak mendapatkan jawaban, karena setiap rupiah dari APBN adalah amanat rakyat yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)


