Bandung, Rajawalinews.online – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana perjalanan dinas luar negeri (Perjadin LN) di lingkungan Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) mencuat ke permukaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan uang muka Perjadin LN yang dikelola oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang merangkap sebagai koordinator perjalanan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mencatat bahwa uang muka Perjadin LN bersumber dari Uang Persediaan Biro Kesra yang disalurkan kepada para pelaksana melalui PPTK. Dana tersebut mencakup uang harian, biaya visa, dan tiket pesawat, namun tidak termasuk biaya akomodasi yang secara eksplisit tidak dicairkan.
Besaran uang muka yang dicairkan antara lain:
- Perjadin LN ke Amerika Serikat pada 16–21 Mei 2023 sebesar Rp.415.140,000,00
- Perjadin LN ke Amerika Serikat pada 27 September–7 Oktober 2023 sebesar Rp.932.644,943,00
- Perjadin LN ke United Kingdom pada 15–24 November 2023 sebesar Rp.1.698,060,835,00
Dana tersebut ditransfer langsung dari rekening BPP Biro Kesra ke rekening pribadi atas nama RM alias Rina Mulyana, selaku PPTK dan koordinator perjalanan.
Namun, dalam pelaksanaannya, uang muka yang diterima para ulama jauh lebih kecil dibandingkan yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Pada Perjadin LN ke Amerika Serikat (27 September–7 Oktober 2023), empat ulama hanya menerima Rp.20 juta per orang secara tunai di Bandara Soekarno-Hatta. Padahal, berdasarkan dokumen resmi, mereka seharusnya menerima Rp.65.709,000,00 per orang. Artinya, terdapat selisih Rp.45.709,000,00 per orang, dengan total Rp.182.836,000,00.
Situasi serupa terjadi pada perjalanan ke United Kingdom (15–24 November 2023), di mana delapan ulama juga hanya menerima Rp.20 juta per orang. Dalam dokumen pertanggungjawaban, seharusnya mereka menerima Rp.76.824,000,00 per orang, sehingga terdapat selisih Rp.56.824,000,00 per orang, atau Rp.227.296,000,00 untuk empat orang ulama yang terdata.
Selisih dana tersebut dipegang langsung oleh PPTK dan digunakan untuk membayar tiket pesawat, visa, hotel, serta konsumsi selama di luar negeri. Namun, seluruh transaksi dilakukan tanpa melibatkan atau menginformasikan para pelaksana kegiatan, termasuk para ulama yang diberangkatkan.
BPK mencatat bahwa setelah kegiatan selesai, tidak ada pengembalian dana atau tambahan pembayaran kepada para pelaksana Perjadin LN. Bahkan, sisa dana masing-masing masih mengendap pada PPTK, yakni Rp.10.515,131,95 dari perjalanan ke Amerika Serikat, dan Rp.35.622,429,00 dari perjalanan ke United Kingdom.
Lebih lanjut, terdapat penggunaan dana tanpa bukti pertanggungjawaban senilai Rp.15.470,888,00. Rinciannya antara lain digunakan untuk infaq ke masjid, konsumsi pribadi, dan tiket transportasi umum selama di luar negeri. Termasuk di dalamnya Rp.4.657,140,00 untuk kegiatan di Riverview London serta Rp.4.500,000,00 untuk sewa kasur tambahan dan pemberian uang kepada sopir.
Temuan ini mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal serta praktik pengelolaan dana perjalanan dinas yang tidak akuntabel dan berpotensi merugikan negara serta mencederai kepercayaan publik, khususnya terhadap institusi yang menangani program keagamaan.
Pihak terkait diminta untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban secara terbuka, sekaligus menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi/G)


