Kamis, April 30, 2026
spot_img

PEMPROV JAWA BARAT KEBOBOLAN Rp 660. 487.048.

JABAR Rajawali News- Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup. Menyikapi adanya dugaan kerugin ke uwangan negara . Lanjut Ali Sopyan dana sebesar Rp 660.487.048.00 untuk wong cilik sangat berguna ironisnya hal tersebut belum di sentuh hukum . Terbukti
Terdapat Kelebihan Perhitungan atas Belanja Pegawai untuk Pembayaran Gaji, Tunjangan dan Tambahan Penghasilan pada 20 OPD sebesar Rp660.487.048,00
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada
TA 2023 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp7.310.964.528.660,00 dengan realisasi
sebesar Rp7.128.719.982.768,00 atau mencapai 97,51% dari anggaran. Belanja pegawai
tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan, dan
insentif sebagaimana diungkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited poin
5.1.2.2.1.1.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki beberapa sistem aplikasi dalam mengelola
data kepegawaian, kinerja, dan kehadiran pegawai. Data tersebut diantaranya digunakan
sebagai dasar pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai. Adapun
sistem aplikasi dimaksud diantaranya adalah SIAp Jabar (Sistem Informasi Aparatur Jawa
Barat), Aplikasi Gaji Versi I, dan K-Mob (Kehadiran Mobile). Penjelasan atas aplikasi
tersebut yaitu sebagai berikut.
a. Aplikasi SIAp Jabar
Aplikasi SIAp Jabar merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengelola data
kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melalui aplikasi tersebut,
masing-masing pegawai wajib memutakhirkan data kepegawaiannya secara mandiri.
Pemutakhiran data yang dilakukan pada aplikasi tersebut diantaranya berkaitan dengan
data pribadi, masa kerja, perubahan unit kerja, kenaikan pangkat, riwayat cuti, riwayat
hukuman disiplin, status pegawai seperti pegawai yang sedang tugas belajar, pegawai
pensiun, dan lain sebagainya. Pada aplikasi SIAp Jabar juga terdapat beberapa menu
tambahan seperti DiLan (Pendidikan Lanjutan) untuk pengurusan tugas belajar dan e-
pensiun untuk pengurusan pensiun.
Pemutakhiran data pegawai yang dilakukan oleh pegawai, selanjutnya divalidasi oleh
fasilitator pada masing-masing OPD. Fasilitator tersebut ditetapkan melalui Keputusan
Gubernur Nomor 043.05/Kep.325-BKD/2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Tim Fasilitator
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat. Tim Fasilitator Kepegawaian memiliki fungsi sebagai berikut.
1) pengelolaan aplikasi dan layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
2) pengelolaan serta pemeliharaan data dan informasi pada Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara;
3) pelaksanaan verifikasi, validasi dan klarifikasi pemutakhiran data dan informasi
pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
4) pelaksanaan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;pemberian dukungan dan fasilitasi terhadap kelancaran operasional penerapan
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
6) perlindungan dan pemeliharaan kerahasiaan data pada Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara; dan
7) pelaporan hasil pengelolaan data, informasi dan layanan kepegawaian secara
periodik kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro/Unit Kerja masing-masing dan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat.
b. Aplikasi K-Mob
Aplikasi K-Mob (Kehadiran Mobile) merupakan aplikasi yang digunakan untuk presensi
online seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aplikasi tersebut juga
digunakan sebagai media pengajuan cuti tahunan, cuti alasan penting, cuti sakit, dan cuti
besar. Data kehadiran dan riwayat cuti yang terekam pada aplikasi K-Mob secara otomatis
akan terintegrasi dengan aplikasi SIAp Jabar.
c. Aplikasi Gaji Versi I
Aplikasi Gaji Versi I merupakan aplikasi yang digunakan dalam pembayaran gaji dan
tunjangan pegawai. Melalui aplikasi ini, pengelola gaji pada masing-masing OPD
menerbitkan daftar gaji yang menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan setiap bulan.
Basis data yang digunakan untuk penerbitan daftar gaji pada aplikasi Gaji Versi I berasal
dari data kepegawaian SIAp Jabar. Proses integrasi basis data SIAp Jabar dengan aplikasi
Gaji Versi I masih dilakukan secara manual, dengan uraian sebagai berikut.
1) Untuk pembayaran gaji dan tunjangan, Bidang Perbendaharaan BPKAD melakukan
penarikan data kepegawaian pada aplikasi SIAp Jabar setiap tanggal 25 pada bulan
sebelumnya. Data kepegawaian tersebut selanjutnya akan diimpor pada aplikasi Gaji
Versi I sebagai dasar penerbitan daftar gaji;
2) Pengelola gaji masing-masing OPD melakukan penarikan daftar gaji dari aplikasi
Gaji Versi I setiap tanggal 26 pada bulan sebelumnya untuk dilakukan verifikasi dan
validasi atas data kepegawaian tercantum di dalamnya;
3) Apabila berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terdapat data kepegawaian yang
belum sesuai, maka pengelola gaji akan mengembalikan daftar gaji ke BPKAD
melalui sistem. Akan tetapi, jika data kepegawaian telah sesuai maka pengelola gaji
akan menyetujui daftar gaji tersebut dan selanjutnya akan dilakukan proses
pengajuan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM);
dan
4) Bidang Perbendaharaan BPKAD akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang dipindahbukukan dari rekening
kas daerah ke rekening masing-masing pegawai.
Dari serangkaian proses pengelolaan data dan pengoperasian sistem aplikasi
sebagaimana diuraikan di atas, masih ditemukan beberapa kelemahan pengendalian dalam
pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan. Adapun kelemahan dimaksud
diantaranya sebagai berikut.
a. Tidak ada mekanisme yang diatur untuk memastikan bahwa masing-masing pegawai
telah patuh dan tertib memutakhirkan data kepegawaiannya secara mandiri pada aplikasi
SIAp Jabar;
b. Tim Fasilitator Kepegawaian masing-masing OPD tidak secara aktif melaksanakan
verifikasi, validasi dan klarifikasi pemutakhiran data dan informasi pada SIAp Jabar.Proses verifikasi, validasi dan klarifikasi dilakukan jika terdapat pegawai yang berinisiatif
melakukan pemutakhiran atas data kepegawaiannya;
c. Jangka waktu yang tersedia untuk pengelola gaji melakukan verifikasi dan validasi data
kepegawaian yang tercantum pada daftar gaji sangat terbatas khususnya pada Dinas
Pendidikan yang memiliki jumlah pegawai sebanyak 36.756 orang. Penarikan daftar gaji
oleh pengelola gaji dilakukan setiap tanggal 26 bulan sebelumnya sedangkan usulan
penerbitan SPP dan SPM dilakukan paling cepat pada tanggal 28 bulan sebelumnya
sehingga pengelola gaji tidak dapat melakukan verifikasi dan validasi data kepegawaian
secara optimal. Hal tersebut dikarenakan pengelola gaji baru dapat melakukan penarikan
daftar gaji setelah Bidang Perbendaharaan BPKAD melakukan penarikan data
kepegawaian pada aplikasi SIAp Jabar setiap tanggal 25 bulan sebelumnya; dan
d. Data kepegawaian serta data pegawai yang sedang melaksanakan cuti besar, tugas belajar,
CLTN, pensiun dan meninggal dunia yang terekam pada aplikasi SIAp Jabar tidak
terkoneksi secara langsung dengan Aplikasi Gaji versi I. Proses pemindahan data
dilakukan secara manual.
Hasil uji substantif atas pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan
melalui reviu dokumen pertanggungjawaban belanja pegawai, reviu atas data kepegawaian,
dan permintaan keterangan kepada pihak yang kompeten menunjukkan masih terdapat
kelebihan perhitungan atas pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan.
Rekapitulasi kelebihan perhitungan pembayaran gaji, tunjangan dan tambahan penghasilan
tersebut adalah sebagai berikut.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!