Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img

GEROMBOLAN PEJABAT PEMVROP JAWA BARAT TAHUN 2023 BIAYA. PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGRI MENELAN ANGGARAN 17.488.044.175.00

Rajawali News – Ali Sopyan wakil pimpinan umum Iwo Indonesia menyikapj adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan dalih , Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
CaLK (Audited) poin 5.1.02.04.02 mengungkap anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) sebesar Rp21.224.908. 444,00 dan terealisasi sebesar Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39% dari anggaran. Belanja Perjadin LN tersebut diantaranya digunakan untuk membiayai pelaksanaan program English for Ulama (EFU) yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.
EFU adalah bagian dari program Pendidikan Agama dan Tempat Ibadah Juara yang merupakan salah satu dari sembilan prioritas pembangunan daerah pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 s.d.
2023. EFU bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ulama dalam berbahasa Inggris. Untuk merealisasikan program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan
anggaran pada Biro Kesra yang seluruhnya diperuntukkan dalam rangka membiayai
keberangkatan ulama dan pendamping ke beberapa negara. Selama TA 2023, terdapat empat
kali perubahan alokasi anggaran untuk program EFU sebagai berikut.
a. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2023, alokasi anggaran program EFU
sebesar Rp6.265.960.000,00 dengan tujuan Negara Asia Pasifik dan Eropa Timur;
b. Pergeseran DPA TA 2023 tanggal 29 Mei 2023 yang disahkan melalui Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 118 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar
Rp7.192.050.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah, Asia Pasifik, dan Eropa
Timur. Terdapat peningkatan alokasi anggaran program EFU sebesar
Rp926.090.000,00 (Rp7.192.050.000,00 – Rp6.265.960.000,00) serta terdapat
perubahan negara tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada DPA TA 2023;
c. Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) TA 2023 tanggal 08 November
2023 yang disahkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023, alokasi anggaran program EFU sebesar Rp2.418.350.000,00 dengan tujuan
Negara Amerika Tengah dan Amerika Serikat, terdapat penurunan alokasi anggaran
program EFU sebesar Rp3.847.610.000,00 (Rp6.265.960.000,00 –
Rp2.418.350.000,00) serta terdapat perubahan negara tujuan dari yang sebelumnya
ditetapkan pada pergeseran DPA TA 2023; dan
d. Pergeseran DPPA TA 2023 tanggal 30 November 2023, yang ditetapkan melalui
Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, alokasi anggaran program EFU sebesar
Rp2.418.350.000,00 dengan tujuan Negara Amerika Tengah dan Amerika Serikat.Tidak terdapat perubahan alokasi anggaran Perjadin LN program EFU serta negara
tujuan dari yang sebelumnya ditetapkan pada DPPA TA 2023, yang terdiri dari:Biaya Visa tujuan Negara Amerika Tengah sebesar Rp80.000.000,00 untuk 16 orang
masing-masing sebesar Rp5.000.000,00; dan
4) Biaya Tiket Pesawat tujuan Negara Amerika Tengah sebesar Rp640.000.000,00
untuk 16 orang masing-masing sebesar Rp40.000.000,00.
Penghitungan kebutuhan anggaran belanja Perjadin LN tersebut didasarkan pada
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.356-BPKAD/2022 tentang Standar Biaya
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 910/Kep.659-BPKAD/2023. Dalam
rangka menentukan ulama-ulama yang akan diberangkatkan ke beberapa negara tujuan, Biro
Kesra bekerjasama dengan beberapa pihak yang kompeten untuk melakukan seleksi kepada
ulama yang mengajukan diri sebagai peserta EFU. Proses seleksi dilakukan pada Tahun 2019
dan 2023. Peserta yang masuk lima besar terbaik berdasarkan hasil seleksi akan diajukan
kepada Gubernur untuk diberangkatkan ke beberapa negara yang telah ditetapkan.
Terkait dengan pelaksanaannya, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Biro
Kesra akan memberikan uang muka kepada seluruh pelaksana Perjadin LN yang berasal dari
Uang Persediaan Biro Kesra. Uang Persediaan yang digunakan untuk uang muka tersebut
akan dilakukan Ganti Uang (GU) setelah BPP menerima bukti pertanggungjawaban dari
Pelaksana Perjadin LN. Gambaran umum terkait proses pencairan uang muka dan proses GU
sebagai berikut.
a. PPTK atas persetujuan KPA menyiapkan dan menerbitkan Nota Pencairan Dana (NPD)
dalam rangka permintaan uang muka Perjadin LN kepada BPP Biro Kesra;BPP Biro Kesra menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Transfer dalam rangka
pencairan uang muka Perjadin LN melalui pemindahbukuan dari rekening BPP Biro
Kesra kepada rekening PPTK yang tercantum pada Surat Perintah Pembayaran Transfer
tersebut;
c. Atas uang persediaan yang digunakan untuk pembayaran uang muka Perjadin LN
tersebut, BPP Biro Kesra akan mengajukan GU setelah bukti pertanggungjawaban
diterima dari pelaksana Perjadin LN;
d. Proses GU maupun GU Nihil dilakukan setelah PPK SKPD mengesahkan
pertanggungjawaban Perjadin LN;
e. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran Biro Kesra akan menerbitkan SPP yang akan
dijadikan dasar untuk penerbitan SPM; dan
f. Atas dasar SPM yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, Kuasa BUD
menerbitkan SP2D.

(Ali.S)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!