Senin, April 20, 2026
spot_img

‎PEMKAB BANDUNG JAWA BARAT Rp.6 MILLIAR BELUM TERPUNGUT ATAU SUDAH FI  LEBOT  PEJABAT GURITA

Bandung, Rajawalinews.online – Potensi pendapatan pajak air tanah di Kabupaten Bandung mencapai angka fantastis, yakni Rp.6.062,967,973,00, namun hingga kini belum juga terpungut. Fakta ini memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Pemkab Bandung dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, yang dinilai lamban dan berpotensi memberi celah kebocoran pendapatan daerah.

Berdasarkan data, nilai perolehan air tanah (NPA) yang diajukan pada Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp.152,423,903,714,50. Namun, penetapan NPA yang telah disahkan baru sebesar Rp.122,485,703,799,00. Artinya, masih ada NPA sebesar Rp.30,314,839,865,00 yang belum ditetapkan, dengan potensi pajak minimal Rp.6 miliar yang belum masuk kas daerah.

Sesuai regulasi, setiap pengusaha atau perusahaan yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki izin resmi dan terdaftar di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung. Pajak air tanah dihitung berdasarkan volume air yang diambil dikalikan harga dasar air, dengan tarif sebesar 20% dari NPA.

‎Namun, hingga kini, sebagian wajib pajak (WP) justru melaporkan data volume pemakaian air tanah hanya melalui pesan WhatsApp, disertai foto water meter, tanpa adanya pengawasan ketat di lapangan. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap akurasi laporan dan membuka potensi manipulasi data.

‎Berdasarkan informasi, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat menolak menetapkan NPA untuk WP yang tidak memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Akibatnya, Pemkab Bandung tidak bisa menagih pajak meski penggunaan air tanah tetap berjalan.

Pengamat kebijakan publik menilai lambannya koordinasi antara Pemkab Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi penyebab utama mandeknya potensi pendapatan pajak ini. “Seharusnya ada langkah cepat dari Pemkab Bandung untuk memastikan legalitas WP dan mempercepat penetapan NPA, karena angka Rapat miliar bukan jumlah kecil,” tegas seorang pengamat pajak.

‎Isu berkembang di masyarakat bahwa keterlambatan penetapan NPA ini tidak semata persoalan teknis, melainkan bisa jadi ada permainan oknum pejabat yang sengaja membiarkan pajak air tanah tidak maksimal tertagih. Dugaan praktik ‘gurita pejabat’ mencuat, di mana kepentingan pihak tertentu diduga menghalangi proses penagihan.

‎Jika dibiarkan, kebocoran potensi pendapatan pajak air tanah ini akan merugikan keuangan daerah. Rp.6 miliar bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung, namun justru menguap tanpa kejelasan.

Desakan untuk Audit dan Evaluasi
Publik mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama aparat pengawas segera melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan pajak air tanah di Kabupaten Bandung. Langkah tegas diperlukan agar tidak ada lagi ruang untuk permainan data dan praktik ilegal dalam pengelolaan sumber daya air tanah. (Redaksi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!