Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

DLH Kota Prabumulih Diduga Langgar Aturan Keuangan Daerah: Jasa Laboratorium Tak Melalui Mekanisme APBD

PRABUMULIH Rajawali News— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan penerimaan dan pembayaran jasa laboratorium lingkungan di UPTD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih. Temuan tersebut mengungkap bahwa sebagian penerimaan jasa laboratorium tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2021, Pemkot Prabumulih menganggarkan pendapatan dari retribusi daerah sebesar Rp18,13 miliar, namun hanya terealisasi sebesar Rp4,33 miliar atau 23,90%. Khusus untuk DLH, realisasi dari retribusi pemakaian laboratorium tercatat sebesar Rp127,48 juta dari target Rp50 juta.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa total penerimaan sebenarnya mencapai Rp177,53 juta. Sebanyak Rp50,05 juta di antaranya tidak dilaporkan dalam dokumen resmi seperti SKRD dan STS. Dana tersebut berasal dari biaya pengambilan sampel dan jasa analis yang langsung dibayarkan kepada petugas laboratorium.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Mekanisme pembayaran ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 12 Tahun 2017 yang mengatur bahwa biaya jasa analis dan petugas pengambil sampel dibayarkan langsung melalui UPTD, bukan melalui kas daerah. Namun, menurut BPK, aturan ini bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan semua penerimaan dan pengeluaran dicatat melalui APBD dan Rekening Kas Umum Daerah.

Akibat mekanisme tersebut, terjadi kekurangan pencatatan pendapatan retribusi dan belanja jasa sebesar Rp50,05 juta. Hal ini dinilai dapat membuka celah penyimpangan karena tidak adanya pengawasan melekat dari sistem keuangan daerah.

Menanggapi hal ini, Kepala DLH menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. BPK sendiri merekomendasikan Wali Kota Prabumulih untuk segera memerintahkan perubahan atas Perwali Nomor 12 Tahun 2017 agar selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

(Ali S)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!