Medan, Sumatera Utara Rajawali News— Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan Selamet dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai, memunculkan babak baru dalam sorotan hukum dan keadilan.
Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada 28 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun perbuatan Selamet terbukti secara materiil, tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan sebelumnya (Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn) dan memulihkan seluruh hak hukum dan martabat Selamet.
Dengan demikian, PT Medan menyatakan:
1. Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan;
2. Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun bukan merupakan tindak pidana;
3. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya;
5. Memerintahkan pembebasan terdakwa seketika setelah putusan dibacakan.
Selamet sendiri sempat mendekam dalam tahanan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Kini, usai putusan inkrah tersebut, sorotan publik beralih ke dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, yang dinilai semestinya mendapat perlakuan hukum serupa.
“Kalau Nasabah Dibebaskan, Kenapa Pejabat Bank Dihukum?”
Pemerhati hukum Aji Lingga, S.H., mengkritik keras ketidakadilan yang muncul dari perlakuan hukum yang berbeda atas terdakwa dalam satu rangkaian perkara yang sama.
> “Kalau debitur (nasabah) dibebaskan karena dianggap tidak melakukan tindak pidana, lalu kenapa pejabat bank yang menjalankan prosedur tetap dihukum? Ini tidak logis dan sangat tidak adil,” tegas Aji dalam keterangannya di Medan, Senin (21/7).
Menurut Aji, perkara ini sejak awal lebih tepat ditangani melalui jalur keperdataan, bukan pidana. Ia menilai tidak terdapat unsur mens rea (niat jahat) maupun kerugian negara yang nyata dalam proses pemberian kredit tersebut.
> “Keputusan kredit saat itu dilakukan sesuai prosedur, ada agunan sah, dan semua administrasi lengkap. Pelanggaran administratif tidak otomatis jadi korupsi,” tambahnya.
Ancaman terhadap Dunia Perbankan
Putusan yang menghukum pejabat bank dalam kasus kredit bermasalah tanpa niat jahat dinilai berpotensi menimbulkan efek domino di sektor perbankan. Para profesional perbankan mulai khawatir bahwa setiap keputusan bisnis yang berisiko dapat dijadikan alat kriminalisasi jika berujung kredit macet.
> “Jika ini menjadi preseden, maka pejabat bank akan ragu-ragu menyalurkan kredit. Ini sangat berbahaya bagi fungsi intermediasi perbankan,” ujar Aji.
Kondisi ini, menurutnya, juga dapat menimbulkan ketakutan masyarakat untuk mengambil kredit dari bank milik negara atau daerah, seperti Bank Sumut. Hal ini bisa berdampak negatif pada roda ekonomi daerah yang bergantung pada dukungan kredit perbankan.
Dukungan Moral dan Desakan Keadilan
Kasus ini memicu gelombang dukungan moral terhadap Tengku Ade dan Zainur Rusdi. Sejumlah kolega dan masyarakat berencana melakukan audiensi dengan tokoh-tokoh daerah untuk menyuarakan keadilan. Mereka menuntut asas persamaan di hadapan hukum ditegakkan.
> “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau nasabah bebas karena perkara ini dinilai perdata, maka pejabat bank juga seharusnya bebas,” tegas Aji.
Sidang lanjutan terhadap Tengku Ade dan Zainur Rusdi dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Publik kini menanti, apakah majelis hakim akan mengambil rujukan dari putusan Selamet sebagai dasar pembebasan dua terdakwa lainnya.
(Tim Redaksi)


