Medan, Sumatera Utara Rajawali News— Gelombang laporan dari para korban dugaan penipuan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah kembali mencuat ke permukaan. Jumlah kerugian yang ditaksir telah mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp14 miliar, dan sorotan kini tertuju pada sosok Dedek Pradesa, Ketua KSPPS sekaligus kader aktif Partai Gerindra.
Pada Senin, 21 Juli 2025, para korban yang didampingi kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., secara resmi melaporkan Dedek Pradesa ke Polda Sumatera Utara. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo 378 KUHP, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Henry Pakpahan menyampaikan keheranannya terhadap sikap koperasi yang dianggap tidak transparan. Ia menyoroti klarifikasi yang beredar melalui platform TikTok, di mana bukan pihak manajemen koperasi yang memberi penjelasan, melainkan seseorang yang mengaku sebagai nasabah.
> “Ini aneh! Mengapa bukan manajemen koperasi yang bicara, melainkan orang yang mengaku sebagai nasabah? Kami menduga ada pihak-pihak yang dibayar untuk menenangkan isu ini,” tegas Pakpahan.
“Ada korban yang uangnya dicicil cuma Rp50.000 hingga Rp100.000. Ini sangat merendahkan martabat korban dan menjadi bentuk pembodohan publik.”
Kasus ini turut menimbulkan efek politik, lantaran nama Dedek Pradesa tercatat sebagai kader Partai Gerindra. Pakpahan mendesak DPP dan DPD Partai Gerindra agar mengambil sikap tegas terhadap Dedek Pradesa.
> “Kami minta Partai Gerindra mengevaluasi dan mencopot Dedek Pradesa. Perbuatannya mencoreng nama baik partai dan Ketua Umum Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut, untuk mengusut kasus ini secara tuntas, profesional, dan transparan. Banyak pihak meyakini, penyelesaian kasus ini akan menjadi barometer kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah.
> “Polda Sumut harus bisa membuktikan integritasnya. Jangan sampai publik melihat ini sebagai kasus yang dibiarkan menguap karena ada campur tangan politik atau kekuasaan,” pungkas Pakpahan.
Sementara itu, para korban berharap agar dana mereka dapat dikembalikan dan pelaku dihukum setimpal, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban atas nama ekonomi syariah.
(Tim Redaksi)


