Subang Rajawali News–
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana di dua kecamatan di Kabupaten Subang, yakni Kecamatan Cibogo dan Kecamatan Pamanukan, pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Di Kecamatan Cibogo, dari total anggaran belanja sebesar Rp3.996.032.708,00 setelah perubahan APBD, diketahui telah dilakukan pencairan dana dari rekening Kas Daerah melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang (TU) sebesar Rp254.830.566,00. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa terdapat dana sebesar Rp54.444.198,00 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, khususnya dari pencairan GU VII dan GU VIII bulan November hingga Desember. Bendahara mengakui tidak membuat dokumen pertanggungjawaban untuk periode tersebut.
Selain itu, ditemukan pula selisih pengeluaran sebesar Rp82.759.919,00 antara laporan pertanggungjawaban yang dibuat dengan bukti real cost sebenarnya, sehingga total dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp137.204.117,00.
Sementara itu, di Kecamatan Pamanukan, dari anggaran belanja yang telah direvisi menjadi Rp2.825.270.908,00, telah dicairkan dana sebesar Rp241.690.400,00. Namun dalam pemeriksaan BPK, bendahara tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut kepada tim pemeriksa.
Temuan ini mengindikasikan lemahnya pengelolaan administrasi keuangan di tingkat kecamatan serta potensi kerugian negara akibat kelalaian dalam membuat pertanggungjawaban keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti hasil temuan BPK dan melakukan upaya penyelesaian, termasuk kemungkinan pengembalian dana atau proses hukum jika terbukti adanya unsur penyimpangan.
(Ali.S)


