Jumat, Mei 1, 2026
spot_img

Kursi Sekda Kuningan Kosong Lebih dari 9 Bulan, Pemkab Diduga Langgar Aturan Pengisian Jabatan ASN

Kuningan, rajawalinews.online – Pemerintah Kabupaten Kuningan hingga pertengahan Juli 2025 belum juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) secara definitif. Jabatan strategis tersebut telah kosong sejak Oktober 2024, atau lebih dari sembilan bulan, tanpa kejelasan pengangkatan pejabat tetap. Padahal, aturan perundang-undangan membatasi masa kekosongan dan pengisian jabatan pimpinan tinggi maksimal lima bulan.

Kekosongan jabatan Sekda Kuningan terjadi setelah Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, yang saat itu menjabat Sekda, mengundurkan diri pada Oktober 2024 untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dalam Pilkada Serentak. Setelah memenangkan kontestasi, Dian resmi dilantik menjadi Bupati Kuningan pada 20 Februari 2025.

‎Namun hingga kini, jabatan yang ditinggalkannya belum diisi secara definitif. Selama kekosongan berlangsung, posisi Sekda hanya diisi oleh pelaksana harian (Plh) dan penjabat (Pj) yang ditunjuk secara bergilir. Pada Oktober 2024 hingga awal Februari 2025, jabatan diisi oleh Plh Sekda, yaitu Drs. H. Iip Hidajat, M.Si. Kemudian pada 7 Februari 2025, Asep Taufik Rohman, S.Sos., M.Si ditunjuk sebagai Pj Sekda, dan menjabat hingga Maret 2025.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

‎Setelahnya, jabatan Pj Sekda dilanjutkan oleh Drs. H. Beni Prihayatno, M.Si sejak Maret hingga 9 Mei 2025. Namun usai masa jabatannya berakhir, posisi kembali diisi oleh Plh, yaitu Beni Prihayatno sendiri. Hingga saat ini, belum ada penetapan Sekda definitif.

‎Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, disebutkan dalam Pasal 107A ayat (1) bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi wajib dilakukan maksimal dalam waktu lima bulan sejak terjadi kekosongan. Sementara Pasal 107B mengatur bahwa pejabat pelaksana tugas (Plt) atau penjabat (Pj) hanya dapat menjabat selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa jabatan maksimal hanya enam bulan.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/2323/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang menegaskan larangan memperpanjang jabatan Pj lebih dari sekali dan mewajibkan pengangkatan pejabat definitif dalam waktu enam bulan.

Kondisi kekosongan jabatan Sekda yang berkepanjangan menimbulkan risiko terhadap legalitas sejumlah kebijakan strategis pemerintah daerah. Selain itu, sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sekda memiliki peran penting dalam perencanaan dan koordinasi pembangunan lintas perangkat daerah. Ketiadaan pejabat definitif berpotensi mengganggu efektivitas birokrasi dan pelaksanaan program prioritas daerah.

Sementara itu, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa pelantikan Sekda hasil seleksi terbuka harus mendapat persetujuan Bupati terpilih. Pernyataan itu disampaikannya setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Ia juga menyebut bahwa Sekda harus memiliki “chemistry” dengan kepala daerah, memahami arah visi-misi pemerintahan, serta mampu menjaga netralitas dan kinerja birokrasi.

Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari Bupati terkait pengangkatan pejabat definitif, meski seleksi terbuka telah selesai dan sejumlah nama sudah masuk dalam daftar tiga besar. Salah satu nama yang sempat mencuat, yakni Asep Taufik Rohman, tidak dilantik sebagai Sekda definitif dan justru dimutasi ke jabatan lain, memicu penilaian bahwa penundaan ini bukan sekadar administratif, melainkan juga bermuatan politis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan mengenai alasan keterlambatan penetapan Sekda maupun jadwal pelantikannya. Sementara itu, kekosongan jabatan yang melampaui batas waktu regulasi berisiko menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian dan sistem merit di lingkungan pemerintahan daerah. (GUNTUR – Kaperwil Jabar)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!