Sulawesi Rajawali news : Kegiatan pertambangan Emas Bolaang Mongondow Raya Sudah berjalan lama ironisnya pihak kementrian lingkungan hidup Mandul . Pasalnya Aktivis BMR Desak Penindakan Tegas terhadap Pertambangan Emas Tanpa Ijin di duga kera di Bekingi Herder bertaring tajam yang membuat aparat penegak hukum menjadi mandul alias macan ompong . Sehingga perusahan tambang emas tersebut sudah berjalan dan merusak lingkungan ironisnya program ketahanan pangan di Bolaang Mongondow 60% bisa terhambat .
Bolaang Mongondow Raya, 6 Juni 2025 — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), Sulawesi Utara, kian meresahkan masyarakat. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, kegiatan ilegal ini juga diduga mendapat dukungan dari oknum-oknum yang seharusnya menjadi pengawas independen, termasuk beberapa wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Sorotan tajam datang dari Rahmat Mokoginta, aktivis lingkungan yang dikenal luas dengan sapaan Mat Abo’ Mokoginta. Ia mengecam keras lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku PETI serta pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“PETI adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Lebih parah lagi, ada oknum yang seharusnya menjadi pengawas justru terlibat membekingi aktivitas ilegal ini. Pemerintah pusat tidak boleh tinggal diam,” tegas Mat Abo’.
Dalam keterangannya, Mat Abo’ mengingatkan bahwa tindakan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dijerat pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak para pelaku PETI dan oknum yang terlibat. Jika tidak ada tindakan nyata, maka upaya penyelamatan lingkungan hanya akan jadi wacana semata,” ujarnya.
Mat Abo’ juga mengajak masyarakat luas untuk tidak tinggal diam dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan BMR. Menurutnya, keberlangsungan alam adalah tanggung jawab bersama.
“Kami tidak akan tinggal diam. Lingkungan adalah warisan untuk anak cucu kita. Jika aparat tidak bertindak, kami akan terus bersuara dan bergerak,” pungkasnya.
Situasi ini menambah daftar panjang tantangan dalam upaya pelestarian lingkungan di kawasan yang kaya akan sumber daya alam, namun rentan terhadap eksploitasi liar. Desakan masyarakat sipil seperti yang disampaikan Mat Abo’ diharapkan dapat menggugah keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menuntaskan persoalan PETI di BMR.
( Red )


