KUNINGAN – RAJAWALINEWS.ONLINE,-Insiden pemukulan terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun oleh oknum kolektor koperasi di Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menuai keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Kejadian ini tidak hanya mengguncang rasa aman warga, tetapi juga memantik respons serius dari elemen masyarakat setempat yang menuntut perlindungan lebih kuat terhadap kaum perempuan dan warga rentan.
Sebagai wujud kepedulian terhadap ketertiban dan keselamatan lingkungan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Garawangi menyatakan sikap tegas. Mereka mendukung langkah preventif dengan memasang spanduk berisi larangan masuk bagi para rentenir dan pelaku usaha keuangan informal seperti bank keliling (dikenal dengan sebutan “bangke”) ke wilayah Desa Lengkong.
Ketua PAC LSM Penjara Indonesia Kecamatan Garawangi, Toyo, melalui Wakil Ketua Tatang, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya perempuan yang kerap menjadi korban tekanan atau intimidasi dalam urusan utang piutang.
“Pemasangan spanduk larangan ini dilakukan di sejumlah titik strategis di wilayah Desa Lengkong. Ini merupakan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang, serta sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat,” ungkap Tatang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk kekerasan dalam penyelesaian masalah keuangan, dan menekankan pentingnya pendekatan yang manusiawi serta taat hukum.
Lebih lanjut, Tatang menyampaikan harapan agar para pihak yang merasa terkait dengan spanduk larangan ini dapat memahami maksud dan tujuannya, yakni menjaga kondusifitas lingkungan.
“Kami berharap tidak ada lagi konflik atau kekerasan. Ini bukan bentuk permusuhan, melainkan upaya menciptakan ketenangan dan rasa aman bagi warga. Kami juga tengah menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik secara bersama-sama,” tambahnya.
Langkah LSM Penjara Indonesia ini mendapat dukungan moral dari masyarakat, yang merasa semakin yakin akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak warga, khususnya mereka yang berada dalam posisi lemah dalam sistem ekonomi informal. (Red/Moris)


