Rabu, April 22, 2026
spot_img

Isu SK Oknum Parkir Di Kota Prabumulih, Kepala Dinas Perhubungan Angkat Bicara

Prabumulih 6 Mei 2025 Rajawali news group. com corruption wacth

isu yang beredar di media sosial tentang juru parkir dan juga keterkaitan dengan dinas Perhubungan kota Prabumulih menjadi terang kejelasannya,

ketika dikonfirmasi Feri selaku kepala dinas perhubungan menyampaikan beberapa point salah satunya

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pertanyaan terkait SK Juru Parkir:

Adanya Surat Tugas Penanggung Jawab atau SK Parkir diterbitkan mempunyai lebih dari dua lapak parkir ?

Apa Boleh sesuai aturannya, Juru Parkir yang memiliki surat tugas memperkerjakan/ mengupah orang lain ?

Ada Oknum Petugas / Pegawai mendapatkan sk Parkir ?

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No 4 Tahun 2023 dan ;Peraturan Daeran No 5 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Peraturan Walikota No 89 Tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan dan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum.

“Benar, tidak ada aturan atau larangan bagi siapapun Pemohon Penanggung Jawab Parkir atau Juru Parkir untuk melakukan permohonan kepengurusan izin penyelenggaraan parkir dilokasi yang ditentukan oleh pemohon, mengingat untuk meningkatkan penambahan titik parkir dan target Pendapatan Asli Daerah Kota Prabumulih asalkan sesuai dan penanggung jawab memiliki pembantu juru parkir, mentaati, dan mengikuti aturan yang berlaku.(Tuturnya)

Feri juga menambahkan “Pemerintah tidak melarang Pemilik SK atau Pemilik Surat Tugas Penanggung Jawab Juru Parkir Memperkerjakan / Mengupah Orang lain yang memenuhi syarat untuk membantu melakukan pengaturan, penertiban, serta menjaga keamanan dan kelancaran terhadap kendaraan-kendaraan yang parkir ditempat yang menjadi tanggung jawabnya. Dikarenakan Kondisi Tempat parkir yang ramai, macet, serta tidak aman dan perlu diawasi oleh beberapa pembantu juru parkir.

Setiap Titik parkir, Penanggung Jawab Parkir selalu diminta untuk melengkapi Identitas Pembantu Juru parkir dan memenuhi kriteria sebagai petugas Juru parkir. (Bukan Wanita Hamil, Anak Dibawah umur, Usia Lanjut, Menggunakan seragam, berpakaian rapi, dan Tanda Pengenal)”tutup Feri

Oknum/ Pegawai tidak langsung diberikan izin mengingat mereka adalah pegawai (apabila masih aktif), tetapi mereka memiliki hak untuk melakukan kepengurusan permohonan izin parkir. yang dapat diwakilkan oleh orang lain, orang terdekat, saudara, dan orang yang ditunjuk sebagai juru parkir. dan beberapa dari pemohon penanggung jawab parkir merupakan pemilik usaha/tempat usaha itu sendiri, yang akan dikelola oleh mereka sendiri serta ada beberapa yang memberikan kuasa untuk beberapa oknum seperti TNI, Polri, Ormas dan LSM agar lebih aman dan terkendali mengingat banyaknya premanisme yang terlibat dalam pengelolaan perparkiran.

(Red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!