Lahat, Rajawali News, Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pemkab Lahat pada tahun 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp745.494.466.663,00 dengan realisasi sebesar Rp645.613.816.353,02 atau 86,60% dari
anggaran. Belanja barang dan jasa tersebut antara lain dianggarkan pada Dinas Sosial
sebesar Rp4.532.490.995,00 dan direalisasikan sebesar Rp4.373.720.909,00 atau 96,50%
dari anggaran.
Dalam LHP atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemkab Lahat Nomor
10/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, BPK telah mengungkapkan
permasalahan adanya pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai
ketentuan dan kondisi sebenarnya pada beberapa SKPD sebagai berikut:Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tidak
Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp31.959.900,00;
b. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Badan Penelitian dan Pengembangan
Kabupaten Lahat Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp42.933.160,00;
c. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pariwisata Tidak Sesuai Kondisi
Senyatanya Sebesar Rp66.208.000,00;
d. Realisasi Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak pada Empat SKPD
Sebesar Rp42.220.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan;
e. Kelebihan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Sebesar Rp20.000.000,00
dan Belanja Makanan dan Minuman Natura dan Jamuan Tamu sebesar
Rp69.230.000,00 Tidak Sesuai Peruntukan pada Sekretariat Daerah; dan
f. Kelebihan Pembayaran atas Kegiatan Bimtek/Sosialisasi Implementasi Berbasis Risiko
Sebesar Rp11.620.000,00 dan Pertanggungjawaban Belanja BBM Tidak Sesuai
Ketentuan Sebesar Rp46.993.775,00 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana diubah terakhir melalui Perpres
Nomor 53 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Lahat Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja Barang dan
Jasa yang tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya sebesar Rp331.164.835,00.
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas masing-masing SKPD kurang optimal
dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja barang dan jasa
pada satuan kerjanya serta PPK-SKPD tidak cermat dalam memverifikasi bukti
pertanggungjawaban belanja Barang dan Jasa, dan Bendahara Pengeluaran masing-masing
SKPD tidak mematuhi ketentuan tentang pertanggungjawaban keuangan daerah. BPK telah
merekomendasikan Bupati Lahat agar memerintahkan Kepala SKPD terkait untuk
memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke kas daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Lahat telah menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dan
melakukan penyetoran ke Kas Daerah seluruhnya sebesar Rp331.164.835,00. yang terdiri
dari setoran pada tahun 2023 sebesar Rp23.900.000,00 dan setoran tahun 2024 sebesar
Rp307.264.835,00.
Dalam pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Lahat tahun 2023, BPK juga telah
melakukan pemeriksaan secara uji petik pada Dinas Sosial diketahui terdapat
pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar
Rp80.359.427,00 dengan rincian sebagai berikut.
a. Realisasi Belanja Pembayaran Pajak, Bea dan Perizinan Tidak Sesuai Kondisi
Sebenarnya Sebesar Rp2.091.825,00
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Pembayaran Pajak, Bea dan
Perizinan serta Surat Tanda Nomor Kendaraan kendaraan dinas menunjukkan bahwa
realisasi pembayaran Pajak, Bea dan Perizinan sebesar Rp15.000.000,00, namun nilai BPKSumsel_01/07/2024/236/WRC/DIV II/Sumsel/VI/2024/Zainal Airifin Hulap_WRC-PANRI
pembayaran seluruh kendaraan dinas hanya sebesar Rp12.908.175,00 sehinggaMeneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA
beserta bukti transaksinya;
(2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen
pembayaran; dan
(3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
b) Ayat (2) menyatakan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi; dan
c) Ayat (3) menyatakan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.
b. Peraturan Bupati Lahat Nomor 58 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah, pada Buku II Sistem dan Prosedur Permintaan Pembayaran, angka
VI. Prosedur Penggunaan Dana Uang Persediaan, angka 2. Penatausahaan yang terkait
dengan pengelolaan uang persediaan antara lain diatur pada angka 4) Mekanisme
pengeluaran kas yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran dapat berupa, antara lain:
huruf a) Pengeluaran Kas Berdasarkan Bukti Pengeluaran, angka (1) menyatakan bahwa
pengeluaran kas dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran setelah bukti pengeluaran yang
sah diperoleh. Bendahara Pengeluaran harus melakukan pengujian atas bukti
pengeluaran yang disampaikan.
Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji atas Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp387.624.262,00 (Rp307.264.835,00 + Rp80.359.427,00).
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Sosial selaku Pengguna Anggaran kurang optimal dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja barang dan jasa pada satuan
kerjanya;
b. PPK-SKPD Dinas Sosial kurang cermat dalam memverifikasi keabsahan dan
kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sesuai dengan
ketentuan; dan
c. PPTK dan Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial tidak mematuhi ketentuan tentang
pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lahat dhi. Kepala Dinas Sosial
menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lahat agar memerintahkan Kepala Dinas
Sosial untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja barang dan jasa
pada satuan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPK-SKPD Dinas Sosial lebih cermat dalam memverifikasi
keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa sesuai
dengan ketentuan; dan
c. Menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial mematuhi ketentuan
tentang pertanggungjawaban belanja barang dan Jasa
Ali Sopyan


