Minggu, April 26, 2026
spot_img

LSM KCBI Muratara Dampingi Keluarga W Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Penyekapan dan Perzinahan di Musi Rawas

Musi Rawas,-Rajawalinews.com

Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menerima kuasa dari pihak keluarga W, seorang warga Jakarta, untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana penyekapan dan perzinahan yang diduga dilakukan oleh EM di kediamannya di Pasar Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluarga, W diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih empat bulan di sebuah ruko milik keluarga EM.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Ironisnya, selama masa penyekapan tersebut, W diperkirakan dipaksa melayani EM hingga terjadi hubungan badan layaknya suami istri. Akibatnya, saya hamil dan melahirkan seorang anak.

Sebelum menjelaskan sebenarnya permasalahan ini sudah sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan meminta pertanggungjawaban dari EM. Awalnya, EM mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab. Namun, dengan alasan yang tidak jelas, EM kemudian diduga mengingkari pengakuannya tersebut, meskipun pengakuan itu telah diterima dan disaksikan oleh sejumlah Saksi saat mediasi sebelumnya.

Melalui salah satu sumber, EM tidak mempertimbangkan terkait masalah ini dengan alasan, bahwa EM merasa tidak pernah melakukan apa yang ditujukan kepada dirinya sendiri.

Secara sisi kemanusiaan pihak keluarga siap membantu, tapi bukan berarti jodoh atas kehamilan. Akan tetapi biaya persalinan secara kemanusiaan akan memberi bantuan untuk itu,” jelas sumber tersebut kepada wartawan media ini. (Jum’at, 04/11/2025)

Merasa tidak mendapatkan keadilan dan dipermainkan, pihak keluarga W akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan memberikan kuasa kepada Lembaga KCBI untuk mendampingi dan menyelesaikan permasalahan ini.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencari keadilan bagi W dan menuntut pertanggungjawaban EM atas dugaan tindakan penyekapan dan perzinahan yang menyebabkan W hamil dan melahirkan.
“Kami dari Lembaga KCBI telah menerima kuasa dari pihak keluarga W dan akan mengawali kasus ini hingga tuntas. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan keadilan dapat ditegakkan,” ujar Supriyadi perwakilan dari Lembaga KCBI Musi Rawas.

Pihak KCBI menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan menyiapkan segala berkas yang diperlukan untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini.

Mereka berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban.

Pihak keluarga W dan Lembaga KCBI pun berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan keadilan dapat segera terwujud.

Merah (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!