Bogor, rajawalinews online – Praktik pengoplosan gas subsidi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Meski merupakan pelanggaran hukum serius, aktivitas ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Terbaru, polisi menggerebek lokasi pengoplosan yang diduga menggunakan segel resmi PT. Asnide Kurnia Gemilang, namun pihak terkait justru mengelak dan saling lempar tanggung jawab.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi, Polres Bogor Polda Jabar, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas subsidi di Kampung Rawajamun, eks Hotel Garuda, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg diamankan sebagai barang bukti.
Penggerebekan ini mengungkap fakta mencengangkan: tabung gas bersubsidi yang digunakan dalam praktik pengoplosan bersegel resmi PT. Asnide Kurnia Gemilang. Perusahaan ini diketahui beralamat di Kampung Cikukulu, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi. Temuan ini memicu dugaan adanya keterlibatan pihak distributor resmi dalam rantai pasokan ilegal ke pengoplos.
Ketika dikonfirmasi, Arif, perwakilan PT. Asnide Kurnia Gemilang, justru bersikap defensif. Ia mengaku tidak mengetahui lokasi yang dimaksud dan meminta bukti foto segel yang ditemukan di tempat pengoplosan.
“Kirab mana ya, Pak? Saya tidak tahu dan tidak kenal. Untuk masalah segelnya, bisa dikirim ke saya fotonya? Coba kita tanyakan dulu ke masing-masing pangkalan,” ujar Arif pada Selasa (18/3/2025).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan pasokan gas subsidi dari perusahaannya ke pengoplos, Arif kembali mengelak dan menegaskan bahwa pihaknya hanya menjual ke pangkalan resmi.
“Suplai ke pengoplos maksudnya apa, Pak? Agen saya tidak pernah memberikan barang ke pengoplos, hanya langsung ke pangkalan terdaftar. Kalau dari pangkalan ke warung-warung, itu memakai barcode. Jadi tidak ada yang namanya suplai ke pengoplos,” dalihnya.
Yang lebih mencurigakan, pangkalan gas Biner Sihotang, yang berlokasi dekat dengan tempat pengoplosan, memilih bungkam. Dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (19/3/2025), pemilik pangkalan tidak memberikan respons. Sikap diam ini menambah tanda tanya besar terkait kemungkinan keterlibatan pangkalan dalam rantai distribusi ilegal.
Praktik pengoplosan gas bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya. Gas dari tabung 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dialihkan ke tabung 12 kg tanpa prosedur keamanan yang sesuai.
Modus operandi pengoplosan biasanya melibatkan penggunaan selang dan alat khusus untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Proses ini rentan terhadap kebocoran yang bisa memicu ledakan dan kebakaran. Selain itu, gas hasil oplosan sering kali tidak memiliki tekanan yang sesuai standar, sehingga berisiko bagi konsumen.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi gas subsidi di Kabupaten Bogor. Seharusnya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi gas bersubsidi, terutama dari agen hingga pangkalan.
Dengan adanya segel PT. Asnide Kurnia Gemilang di lokasi pengoplosan, apakah perusahaan ini benar-benar tidak terlibat? Ataukah ada pihak lain yang bermain di jalur distribusi? Mengapa pangkalan gas Biner Sihotang yang berada dekat lokasi pengoplosan memilih diam?
Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat hukum untuk mengusut tuntas jaringan pengoplosan ini. Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan secara ekonomi, tetapi juga nyawa masyarakat yang dipertaruhkan akibat praktik ilegal ini. (Redaksi/G)


