Aceh 10 Maret 2025 rajawali news group. com corruption wacth

a. BPK merekomendasikan
Pj. Bupati/Bupati Aceh Tamiang agar
memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas
Pendidikan Dayah, Dinas
Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk
Meningkatkan pengawasan
dan pengendalian kegiatan
belanja modal yang menjadi
tanggung jawabnya sesuai
kewenanganannya
b. BPK merekomendasikan
Pj. Bupati/Bupati Aceh
Tamiang agar Memerintahkan Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pangan, Kelautan, dan
Perikanan untuk:
1) Lebih cermat dalam
mengawasi perencanaan
kegiatan dan penganggaran
pada SKPK yang dipimpinnya; dan
2) Menginstruksikan Kepala Subbagian Umum dan Program SKPK terkait supaya dalam mengusulkan
anggaran memedomani
ketentuan yang berlakuKesalahan
Penganggaran Belanja Hibah dan
Belanja Barang dan Jasa pada Dua
SKPK Sebesar
Rp3.795.119.304,4
3,Tindak Lanjut per Juni 2023 :
- Surat Pj. Bupati Aceh Tamiang Nomor : 700/2004 tanggal 17 April 2023 kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan
belanja modal yang menjadi tanggung jawabnya sesuai kewenanganannya. - Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Bupati Aceh Tamiang Nomor 656/TL-LHP/2023 tanggal
22 Mei 2023 bahwasanya akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan belanja
modal yang menjadi tanggung jawabnya sesuai kewenanganannya - Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Bupati Aceh Tamiang Nomor
425/D.2/1468 tanggal 29 Mei 2023 bahwasanya akan meningkatkan pengawasan dan
pengendalian kegiatan belanja modal yang menjadi tanggung jawabnya sesuai
kewenanganannya - Surat Kepala Dinas Pendidikan Dayah kepada Bupati Aceh Tamiang Nomor 700/486 tanggal
24 Mei 2023 bahwasanya akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan belanja
modal yang menjadi tanggung jawabnya sesuai kewenanganannya - Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pj. Bupati Aceh
Tamiang Nomor 600/1886 tanggal 06 Juni 2023 bahwasanya akan meningkatkan pengawasan
dan pengendalian kegiatan belanja modal yang menjadi tanggung jawabnya sesuai
kewenanganannya.
by redaksi


