Muara Enim, rajawalinews.online – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam realisasi belanja perjalanan dinas pada 23 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Muara Enim. Ketidaksesuaian tersebut bernilai Rp.1.423.880.722,82 dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK mengeluarkan rekomendasi agar Bupati Muara Enim segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat perintah kepada Sekretaris Daerah serta kepala sejumlah dinas, di antaranya:
- 1.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan
- 2.Dinas Sosial
- 3.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- 4.Dinas Perikanan
- 5.Dinas Perhubungan
- 6.Dinas Perdagangan
- 7.Dinas Pendidikan
Selain itu, setiap kepala SKPD yang terlibat diwajibkan menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Bendahara Pengeluaran untuk melakukan perbaikan administrasi dan pengembalian dana sesuai ketentuan.
Ketidaksesuaian belanja perjalanan dinas ini mengindikasikan potensi penyalahgunaan anggaran atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam berbagai kasus serupa, BPK sering menemukan adanya kelebihan pembayaran, mark-up biaya perjalanan, hingga bukti pertanggungjawaban yang tidak valid.
Bupati Muara Enim diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menerbitkan surat perintah kepada kepala 23 SKPD yang terlibat. Langkah ini harus diikuti dengan instruksi tegas dari masing-masing kepala SKPD kepada PPK, PPTK, dan bendahara agar melakukan verifikasi ulang dan mengembalikan anggaran yang tidak sesuai.
Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, bukan tidak mungkin aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berujung pada tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Publik kini menanti langkah konkret dari Bupati Muara Enim dan para kepala SKPD terkait. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.(Redaksi/G)


