Kamis, April 23, 2026
spot_img

Terbongkar! BPHTB Banyuasin Rp.243 Juta Diduga Jadi Bancakan Pejabat Rampok, Pajak Waris dan Hibah Jadi Modus Kejahatan.

Banyuasin, rajawalinews.online – Dugaan praktik curang dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Banyuasin mencuat ke permukaan. Audit terbaru mengungkap kejanggalan dalam penetapan pajak daerah, dengan potensi kerugian hingga Rp.243.760.125,00. Indikasi permainan antara pejabat dan pihak-pihak tertentu semakin kuat, menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini bagian dari bancakan oknum penguasa?

Data Pajak Ganda, Ada Rekayasa?

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Hasil pemeriksaan atas dokumen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin menemukan 33 data wajib pajak dan luas tanah yang berbeda antara BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk objek pajak yang sama.

Nomor Objek Pajak (NOP) seharusnya bersifat unik, permanen, dan tidak bisa diubah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang diduga akibat pemutakhiran data yang sengaja tidak dilakukan. Konfirmasi kepada Bidang Pajak Daerah I mengungkap bahwa mereka tidak mendapatkan informasi terkait peralihan hak objek pajak, sehingga penetapan pajak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apakah ini bentuk kelalaian atau ada kepentingan tertentu di baliknya?

BPHTB Waris Bermasalah, Manipulasi Dokumen?

Dugaan penyimpangan semakin kuat saat ditemukan 26 transaksi perolehan hak tanah dan bangunan yang dikenakan pengurangan pajak waris senilai Rp.123.558.125,00, padahal tidak memenuhi kriteria sebagai waris.

Dua penyimpangan utama ditemukan:

  1. Peralihan hak kepada pihak yang bukan keluarga sedarah
    – Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, hanya keluarga sedarah yang berhak menerima warisan. Namun, ditemukan beberapa wajib pajak yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemilik sebelumnya, tetapi tetap mendapatkan pengurangan pajak. Akibatnya, negara dirugikan Rp.46.558.125,00.
  2. Peralihan hak atas sertifikat kepemilikan bersama
    – Seharusnya, jika tanah dimiliki bersama, perpindahan hak antar pemilik dihitung sebagai hibah, bukan waris. Namun, data di Bapenda menunjukkan sertifikat tanah bersama dihitung sebagai waris, sehingga wajib pajak mendapat pengurangan pajak yang seharusnya tidak berlaku. Kesalahan ini menyebabkan kekurangan penetapan BPHTB sebesar Rp.77.000.000,00.

Yang lebih mencurigakan, beberapa dokumen penetapan pajak tidak dilengkapi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga, melainkan hanya menggunakan surat keterangan ahli waris yang tidak diverifikasi dengan data kependudukan resmi. Apakah ini kelalaian, atau justru modus yang sengaja diciptakan?

NPOPTKP Digunakan Berulang, Ada Indikasi Penggelapan?

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pengurangan pajak melalui NPOPTKP hanya bisa diberikan sekali kepada wajib pajak untuk transaksi pertama di daerah yang sama. Namun, ditemukan fakta bahwa beberapa wajib pajak mendapatkan pengurangan lebih dari satu kali, yang berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Jika benar ada permainan dalam penetapan pajak ini, maka pertanyaan besarnya adalah: Siapa yang bermain? Mengapa pejabat terkait tidak melakukan pengawasan ketat terhadap setiap transaksi BPHTB?

Dugaan penyimpangan ini mengindikasikan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BPHTB di Kabupaten Banyuasin. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pajak daerah.

Publik berharap agar aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera turun tangan untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya masuk kas daerah justru dijadikan bancakan oknum pejabat yang rakus.

Redaksi rajawalinews.online akan terus mengawal kasus ini. Apakah pejabat terkait berani transparan, atau justru berusaha menutupinya? ( Redaksi/G)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!