Rabu, April 22, 2026
spot_img

JAMWAS RI Didesak Bertindak Skandal Mafia Tanah: Negara Rugi Rp.11,76 Miliar, Aktor Utama Masih Bebas

Palembang, rajawalinews.online – Kasus dugaan mafia tanah terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan terus menjadi perhatian publik. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, namun hingga kini Edison, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, yang diduga memiliki peran penting dalam penerbitan sertifikat bermasalah, belum juga ditahan.

Kasus ini pertama kali mencuat beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum ada langkah hukum terhadap Edison, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPN Kota Palembang tahun 2017. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Sumatera Selatan.

Dalam penyelidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa tujuh saksi yang berasal dari berbagai instansi terkait, yaitu:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

AH – Kasi Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
AD – Staf Penagihan PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
FS – Koordinator Pelayanan Loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
EP – Kasi BPHTB Bapenda Kota Palembang Tahun 2017.
I – Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.
YA – Staf Input Data di pelayanan loket PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016.

Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi dilakukan di Gedung Kejati Sumsel sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan sekitar 20 pertanyaan diajukan kepada masing-masing saksi.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. Harobin Mustofa (HRB) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang.
  2. Yuherman (THR) – Mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang.
  3. Usman Goni (USG) – Kuasa penjual.

Kasus ini melibatkan sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,76 miliar akibat penyalahgunaan prosedur penerbitan sertifikat tanah. Modus yang digunakan adalah manipulasi data objek tanah dan pemalsuan surat keterangan identitas.

Ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
  • Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Publik menyoroti peran Edison dalam penerbitan sertifikat tanah yang bermasalah. Sebagai Kepala BPN Palembang saat itu, Edison diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen ilegal. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum terhadap dirinya, sementara tersangka lainnya telah ditetapkan.

Masyarakat Sumatera Selatan mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) RI untuk segera turun tangan. Penanganan kasus yang berlarut-larut ini dikhawatirkan mencoreng kredibilitas institusi kejaksaan dan memberikan celah bagi mafia tanah untuk terus beroperasi. (Redaksi /Guntur)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!