Kuningan, rajawalinews.online – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kuningan, Dana Ismaya, menghadiri sidang terbuka gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap mantan anggota GMBI yang diduga menggelapkan keuangan lembaga. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang pada Selasa (18/2).
Kehadiran Dana Ismaya dalam sidang ini didukung oleh anggota GMBI Distrik Kuningan dengan biaya operasional yang bersumber dari swadaya internal. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh ketua distrik LSM GMBI dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat serta wilayah teritorial DKI Jakarta. Diperkirakan jumlah peserta yang hadir mencapai 1.000 orang.
Menurut Dana Ismaya, kehadiran dirinya beserta anggota LSM GMBI Distrik Kuningan merupakan bentuk kepedulian, solidaritas, dan tanggung jawab terhadap lembaga, terutama dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi.
“Momentum di PN Sumedang ini menjadi kesempatan penting untuk bertatap muka dan mempererat solidaritas dengan para ketua distrik LSM GMBI di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Ini adalah momen strategis untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antar distrik,” ujarnya.
Sidang berjalan dengan lancar dan tertib, dengan para anggota GMBI yang hadir tetap menjaga ketertiban serta mengikuti jalannya persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kehadiran ribuan anggota GMBI dalam persidangan ini menunjukkan kekompakan dan kebersamaan organisasi dalam menyikapi permasalahan yang berkaitan dengan integritas lembaga.
Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kejujuran, LSM GMBI berharap proses hukum yang berlangsung di PN Sumedang dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (Tim)


