Muara Enim 8 Februari 2025 rajawali news group. com corruption wacth

Pemenemuan adany Pelaksanaan Kontrak/Kegiatan pada temuan Kekurangan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak Pekerjaan Belanja Modal pada Lima SKPD
Sebesar Rp4.215.868.901,08 dan aspek Pembayaran dan Pertanggung jawaban pada temuan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada 23 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rpl.423.880.722,82.
Pasalnya Kesimpulan Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada paragraf di atas, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Muara
Enim TA 2023,
telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dalam semua hal
by redaksi


