Kuningan, rajawalinews.online – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk tahun anggaran 2023 membuka tabir pelanggaran serius dalam penggunaan Dana daerah. Menurut laporan BPK, ada pembayaran honorarium yang tidak sah kepada sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, dengan jumlah total mencapai Rp.186.800.000,00.
Penggunaan anggaran yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi seperti Bupati Kuningan, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta 41 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPKAD ini ditemukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil audit BPK, pembayaran honorarium ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima honorarium dalam pengelolaan anggaran daerah.
Keputusan Bupati Kuningan Nomor 910/KPTS.13-BPKAD/2023 menjadi dasar hukum bagi pembayaran honorarium tersebut. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa dana honorarium diberikan kepada Tim Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta 41 ASN dari BPKAD. Namun, berdasarkan ketentuan dalam Perpres 33/2020, yang berhak menerima honorarium adalah pejabat-pejabat yang terkait langsung dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, seperti Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu. Dengan demikian, keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati dalam tim tersebut jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Setelah dilakukan audit mendalam, BPK menemukan adanya pembayaran yang tidak sah kepada pihak yang tidak berhak menerima honorarium, yakni Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah, yang masing-masing memperoleh dana tersebut dalam periode Januari hingga April 2023. Honorarium yang diberikan tidak hanya melibatkan pembayaran kepada pejabat yang tidak berhak, tetapi juga melebihi batasan yang diperbolehkan dalam regulasi yang ada.
Dari jumlah total pembayaran Rp.186.800.000,00, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.170.450.000,00 setelah dikurangi potongan Pajak Penghasilan (PPh). Pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan inig mengindikasikan adanya kelalaian dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan transparan.
BPK juga mencatat ketidakpatuhan terhadap prosedur anggaran yang telah ditetapkan. Dalam laporan tersebut, ditemukan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang seharusnya mengawasi penggunaan anggaran, tidak melakukan verifikasi atau pengawasan yang cukup terhadap pembayaran honorarium ini. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian internal yang seharusnya dijalankan dengan lebih ketat.
Selain itu, BPK juga mengidentifikasi bahwa tidak adanya koordinasi yang memadai antara pihak-pihak terkait menyebabkan pelanggaran ini tidak terdeteksi lebih awal. Hal ini mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan keuangan daerah yang ada.
Pembayaran yang tidak sah ini berpotensi merugikan keuangan daerah yang berasal dari pajak dan sumber daya masyarakat. Keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik justru disalahgunakan untuk membayar honorarium yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak hanya terjadi kerugian finansial langsung, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang seharusnya menjadi penjaga integritas dan transparansi anggaran daerah.
BPK menekankan bahwa kesalahan ini tidak hanya merupakan kelalaian administrasi, tetapi juga pengabaian terhadap aturan yang ditetapkan dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini semakin memperburuk citra pemerintahan daerah yang seharusnya bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran publik.
BPK menyarankan agar kelebihan pembayaran yang tercatat sebesar Rp.170.450.000,00 segera dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) guna menghindari kerugian negara yang lebih besar. Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar keputusan Bupati Nomor 910/KPTS.13-BPKAD/2023 dievaluasi dan disesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Kepala BPKAD, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah, juga disoroti oleh BPK atas kegagalannya dalam memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. BPK menilai bahwa ketidaktepatan dalam pengelolaan honorarium ini mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. (Redaksi)


