Selasa, April 21, 2026
spot_img

Pengelolaan Aset Daerah Lemah: Retribusi Sebesar Rp.12 Miliar dari Sewa Pertokoan Siliwangi Masih Belum Ditagih?

Kuningan, rajawalinews.online – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023, pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Kuningan menunjukkan adanya potensi pendapatan sebesar Rp.12,16 miliar dari penyewaan pertokoan Siliwangi Timur dan Siliwangi Barat yang belum ditagihkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Hal ini berpotensi mengurangi optimalisasi penerimaan daerah pada tahun anggaran 2023.

Hasil pemeriksaan terhadap 18 dokumen perjanjian sewa pertokoan Siliwangi Timur mengungkap bahwa terdapat hak Pemkab Kuningan yang seharusnya diterima pada tahun 2023 sebesar Rp.6,93 miliar. Namun, penyewa hanya menyetor Rp.758 juta ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga masih ada sisa Rp.6,17 miliar yang belum ditagihkan.

Selain itu, hak pemerintah daerah dari tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp.410 juta juga belum diterima. Secara total, potensi retribusi yang belum diterima dari Siliwangi Timur mencapai Rp.6,58 miliar.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap 29 dokumen perjanjian sewa pertokoan Siliwangi Barat menunjukkan adanya hak Pemkab Kuningan sebesar Rp.10,76 miliar untuk tahun 2023. Namun, hanya Rp.6,69 miliar yang telah disetorkan, meninggalkan kekurangan sebesar Rp.4,07 miliar.

Di samping itu, terdapat retribusi sebesar Rp.1,5 miliar dari tahun-tahun sebelumnya yang juga belum diterima. Secara keseluruhan, total potensi retribusi yang belum diterima dari Siliwangi Barat mencapai Rp.5,57 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam LHP BPK 2023, total potensi retribusi dari penyewaan pertokoan Siliwangi Timur dan Siliwangi Barat yang belum ditagihkan adalah Rp.12,16 miliar. Kondisi ini mencerminkan adanya kelemahan dalam pengelolaan pendapatan retribusi daerah, khususnya pada penyewaan aset strategis milik daerah.

Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan menyatakan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyewa pada 15 November dan 13 Desember 2023. Namun, hasilnya belum menunjukkan efektivitas dalam meningkatkan penerimaan retribusi.

Dengan potensi pendapatan sebesar Rp.12 miliar yang belum diterima, permasalahan ini menjadi perhatian serius dalam upaya Pemkab Kuningan mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah dan mempertahankan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. ( Redaksi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!