Muara Enim, Rajawali News, Ali Sopyan Pimpinan umum Media Rajawali news Sangat geram dengan adanya Pembayaran TPP Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2023 menganggarkan Belanja
Pegawai sebesar Rp1.018.111.989.103,00 dengan realisasi per 31 Desember 2023
sebesar Rp905.296.146.233,22 atau 88,92% dari anggaran. Menurut Ali Sopyan dengan tegas suwara lantang hal tersebut akan di ungkakan di jalur aparat penegak hukum diker akan ada indikasi tindak pidana korupsi sesuwai , Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim Nomor 08/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, BPK mengungkapkan permasalahan sebagai berikut.
a. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sebesar Rp150.034.100,
Tidak Sesuai Ketentuan Pemeriksaan atas realisasi Belanja Pegawai per 31 Oktober 2023 sebesar Rp1.201.871.328.172,28 menunjukkan permasalahan pada delapan SKPD sebagai berikut. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor
57 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada:
a. Pasal 16:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pegawai wajib melakukan rekam kehadiran dengan menggunakan mesin rekam kehadiran elektronik;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa rekam kehadiran secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu
pada saat masuk kerja dan pulang kerja;
Pasal 32 yang menyatakan bahwa pengurangan TPP dinyatakan dalam persen
dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100%
(seratus persen);
c. Pasal 33:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengurangan TPP berdasarkan komponen
kehadiran dilakukan apabila:
a) Tidak hadir tanpa keterangan;
b) Izin;
c) Terlambat datang;
d) Pulang sebelum waktunya;
e) Tidak melakukan rekam kehadiran secara elektronik; atau
f) Sakit tanpa surat keterangan dokter/para medis atau surat keterangan
rawat inap.
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurangan TPP berdasarkan komponen
kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:
a) 3% per hari bagi pegawai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan;
b) 2% per hari bagi pegawai ASN yang tidak hadir dengan izin;
c) 0,5% bagi pegawai ASN yang terlambat hadir lebih dari 10 menit sampai
dengan 30 menit;
d) 1% bagi pegawai ASN yang terlambat hadir lebih dari 31 menit;
e) 0,5% bagi pegawai ASN yang pulang 1 menit sampai 30 menit sebelum
waktu kerja berakhir;
f) 1% bagi pegawai ASN yang pulang lebih dari 31 menit sebelum waktu
kerja berakhir; dan
g) 3% per hari bagi pegawai ASN yang tidak masuk kerja karena sakit tanpa
surat keterangan dokter/para medis atau surat keterangan rawat inap.
d. Pasal 34 yang menyatakan bahwa bagi Pegawai ASN yang menjalani cuti
tahunan, cuti sakit, dan cuti bersalin sampai anak ketiga selama menjadi
Pegawai ASN tidak dikenakan pengurangan TPP, sedangkan bagi Pegawai
ASN yang menjalani cuti selain tersebut di atas dikenakan pengurangan TPP
sebesar 2% (dua persen) per hari.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai
berisiko tidak tercapai;
b. Kelebihan pembayaran TPP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar
Rp36.825.373,67; dan
c. Lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp570.670.715,08 (Rp22.786.600,00 +
Rp26.152.483,99 + Rp521.731.631,09)
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala BKPSDM merancang dan menyetujui fitur dalam sistem aplikasi e-presensi tidak memedomani ketentuan terkait status presensi yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 57 Tahun 2022. Atas permasalahan tersebut Bupati Muara Enim menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
( Tunggu berita selanjutnya )
Red


