Pagar Alam, Rajawali News, Pemeriksaan atas LKPD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022, antara lain Wali Kota Pagar Alam telah:
- Memerintahkan Kepala BKD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Pendataan dan
Pendaftaran untuk memperhitungkan NPOPTKP kepada wajib pajak dan
menggunakan nilai kontrak sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame untuk reklame
yang diselenggarakan oleh pihak ketiga;
- Memerintahkan TAPD mereviu ketepatan klasifikasi penganggaran Belanja Barang
dan Jasa serta Belanja Modal dalam RKA yang diusulkan SKPD; - Memerintahkan Inspektur dan Kepala BKPSDM untuk memeriksa dan mengusulkan
penetapan status kepegawaian dari lima orang ASN terkait, serta menghitung nilai
kelebihan pembayaran gaji sesuai ketentuan; - Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp14.400.000,00 sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah; - Memerintahkan Kepala Dinas PUTR selaku PA memedomani Peraturan Wali Kota
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam dalam
merealisasikan belanja hibah di lingkungan kerjanya; dan - Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUTR, dan Kepala Dinas
Perkimtan selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia
barang/jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp144.290.802,11
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada LHP atas LKPD
Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022 antara lain sebagai berikut. - Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Sebesar Rp166.556.500,00 Tidak
Sesuai Ketentuan; - Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 25 SKPD Sebesar
Rp3.370.814.338,00 Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya; - Penyelesaian Sepuluh Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUTR Melewati
Kontrak dan Rekanan Belum Dikenakan Sanksi Denda Keterlambatan Sebesar
Rp482.707.247,85; - Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dua
SKPD Sebesar Rp1.837.040.758,44 serta Mutu Beton Tidak Sesuai Kontrak Sebesar
Rp68.029.020,74; dan - Piutang BPJS RSD Besemah Kota Pagar Alam Sebesar Rp438.272.490,00
Red


