Kamis, April 23, 2026
spot_img

Diduga 5 SKPD Pagar Alam Jadi Sarang Koruptor Uang Negara Jadi Bancakan

Pagar Alam, Rajawali News,   Pemeriksaan atas LKPD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022, antara lain Wali Kota Pagar Alam telah:
  1. Memerintahkan Kepala BKD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Pendataan dan
    Pendaftaran untuk memperhitungkan NPOPTKP kepada wajib pajak dan
menggunakan nilai kontrak sebagai dasar pengenaan Pajak Reklame untuk reklame
yang diselenggarakan oleh pihak ketiga;
  1. Memerintahkan TAPD mereviu ketepatan klasifikasi penganggaran Belanja Barang
    dan Jasa serta Belanja Modal dalam RKA yang diusulkan SKPD;
  2. Memerintahkan Inspektur dan Kepala BKPSDM untuk memeriksa dan mengusulkan
    penetapan status kepegawaian dari lima orang ASN terkait, serta menghitung nilai
    kelebihan pembayaran gaji sesuai ketentuan;
  3. Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran
    Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp14.400.000,00 sesuai ketentuan
    peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah;
  4. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR selaku PA memedomani Peraturan Wali Kota
    Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
    Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam dalam
    merealisasikan belanja hibah di lingkungan kerjanya; dan
  5. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUTR, dan Kepala Dinas
    Perkimtan selaku PA untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia
    barang/jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp144.290.802,11
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
    Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut pada LHP atas LKPD
    Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022 antara lain sebagai berikut.
  6. Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Sebesar Rp166.556.500,00 Tidak
    Sesuai Ketentuan;
  7. Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 25 SKPD Sebesar
    Rp3.370.814.338,00 Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya;
  8. Penyelesaian Sepuluh Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUTR Melewati
    Kontrak dan Rekanan Belum Dikenakan Sanksi Denda Keterlambatan Sebesar
    Rp482.707.247,85;
  9. Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dua
    SKPD Sebesar Rp1.837.040.758,44 serta Mutu Beton Tidak Sesuai Kontrak Sebesar
    Rp68.029.020,74; dan
  10. Piutang BPJS RSD Besemah Kota Pagar Alam Sebesar Rp438.272.490,00

Red

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!