Lahat, Rajawali News, Dana Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Pasar Bawah Tidak Dipertanggungjawabkan
sebesar Rp185.069.000,00 BPK merekomendasikan Bupati Lahat agar memerintahkan:
a. Lurah Pasar Bawah melaksanakan tugas dan fungsi terkait penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan;
b. Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Pasar Bawah melaksanakan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. Lurah Pasar Bawah untuk mempertanggungjawabkan Dana Pembangunan Sarana Dan Prasarana di Kelurahan Pasar Bawah dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp185.069.000,00. Bupati Lahat akan memerintahkan:
a. Lurah Pasar Bawah melaksanakan tugas dan fungsi terkait penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan;
b. Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Pasar Bawah melaksanakan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. Lurah Pasar Bawah untuk mempertanggungjawabkan Dana Pembangunan Sarana Dan Prasarana di Kelurahan Pasar Bawah dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp185.069.000,00. Surat Bupati memerintahkan:
a. Lurah Pasar Bawah melaksanakan tugas dan fungsi terkait penggunaan dan pertanggungjawaban
keuangan daerah sesuai ketentuan;
b. Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan Pasar Bawah melaksanakan penggunaan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. Bukti Setor ke Kas Daerah atas Dana Pembangunan Sarana Dan Prasarana di Kelurahan Pasar Bawah sebesar Rp185.069.000,00.
Ali Sopyan


