Pagar Alam,- Rajawalinews,- RABU (17/1/2024). Kasat Lantas Polres Pagar Alam AKP Teguh Hidayat SH Menegaskan, Akan Menindak Tegas Para Pengendara yang Menggunakan Knalpot Brong, “Sanksi tegas pencopotan atau pelepasan knalpot dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kita tertibkan. Tidak boleh Knalpot brong itu, ” Tegasnya
AKP Teguh Hidayat SH juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak Memodifikasi Knalpot ataupun menggunakan Knalpot brong karena hal tersebut mengganggu ketertiban umum.
“Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan Imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, ” ucapnya.
Penggunaan Knalpot Brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.
Bunyi pasal 285 ayat satu adalah “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Sementara itu Kasat Lantas juga telah merespon soal lampu rotator untuk disuramkan agar tidak terlalu menyilaukan.
“Mobil dinas sudah kita sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih di suramkan biar tidak silau, ” katanya.
Teguh menambahkan perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai dengan arahan Kapolri.
“Semua mobil dinas polisi karena itu ada masukan dari masyarakat. Kapolri merespon dan kita pun berupaya sebaik mungkin. Yang jadi kendala masyarakat, kita sampaikan, yang penting tidak mengganggu SOP dalam patroli kita, ” ucapnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH menjelaskan “Untuk lampu rotator sesuai Undang-Undang Lalulintas nomor 22 tahun 2009 untuk Masyarakat umum tidak boleh menggunakannya dan Kita sudah melaksanakan himbauan dan untuk melepaskan lampu rotatornya.” Pungkasnya..
(Oyenk/fit)


