Musi Banyuasin, Rajawali News Online
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Air Balui Digunakan Langsung Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022 menganggarkan Pendapatan Daerah sebesar Rp3.544.930.536.612,00 dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebesar Rp3.221.260.445.686,84 atau 90,87% dari target anggaran, yang di antaranya berupa Pendapatan Retribusi Daerah dengan realisasi sebesar
Rp4.931.450.592,75.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pada Puskesmas Air Balui berupa BKU Bendahara Penerimaan, Register Surat Tanda Setor (STS), SPJ Fungsional, Buku Penerimaan dan Pengeluaran Setoran Pasien Umum, Formulir Pembayaran Pasien Umum, dan Surat Pertanggungjawaban Belanja serta wawancara kepada Kepala Puskesmas, Bendahara Pengeluaran, serta Petugas Pendaftaran dan
Pembayaran Retribusi Pasien Umum diketahui hal-hal sebagai berikut.
a. Puskesmas Air Balui belum berstatus BLUD;
b. Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Air Balui selama tahun 2022 sebesar Rp7.525.000,00 dan bulan Januari 2023 sebesar Rp830.000,00, namun yang disetor ke kas daerah tahun 2022 sebesar Rp960.000,00 dan bulan Januari 2023 sebesar Rp225.000,00;
c. Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Air Balui selama tahun 2022 sebesar Rp6.565.000,00 (Rp7.525.000,00-Rp960.000,00) dan bulan Januari 2023 sebesar Rp605.000,00 (Rp830.000,00-Rp225.000,00) tidak disetor ke kas daerah;
d. Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang tidak disetorkan ke kas daerah tersebut digunakan langsung oleh Puskesmas Air Balui untuk belanja operasional seperti belanja ATK, belanja BBM, belanja kebersihan, belanja pulsa, dan operasional lainnya dengan rincian tahun 2022 sebesar Rp5.182.000,00 dan bulan Januari 2023 sebesar Rp209.000,00;
e. Masih terdapat Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan tahun 2022 sebesar Rp1.383.000,00 dan bulan Januari 2023 sebesar Rp396.000,00 yang belum dipergunakan, serta berada dalam penguasaan Petugas Pendaftaran dan Pembayaran Pasien Umum;Pemeriksaan lebih lanjut atas belanja operasional tahun 2022 sebesar Rp5.182.000,00 menunjukkan terdapat belanja operasional yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp3.346.000,00 dan belanja operasional Januari 2023 sebesar Rp209.000,00 tidak didukung bukti
pertanggungjawaban yang sah; dan
g. Pemeriksaan cash opname tanggal 2 Februari 2023 menunjukkan terdapat saldo kas Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp739.000,00, yang terdiri dari pendapatan retribusi tahun 2023 sebesar Rp396.000,00 dan tahun 2022 sebesar Rp343.000,00. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a. Pasal 115 ayat (1) menyatakan bahwa semua Penerimaan dan Pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dikelola oleh BUD;
b. Pasal 118 menyatakan bahwa semua Penerimaan Daerah tidak dapat dipergunakan langsung untuk pengeluaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke RKUD paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari; dan
d. Pasal 136 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Hal tersebut mengakibatkan kurang saji Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp6.565.000,00 dan terdapat kekurangan kas yang belum dipertanggungjawabkan tahun 2022 sebesar Rp4.386.000,00 dan tahun 2023 sebesar
Rp209.000,00. Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas Kesehatan belum optimal dalam melakukan pengawasan terkait pengelolaan penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan di satuan kerjanya; dan
b. Kepala Puskesmas Air Balui tidak memedomani ketentuan terkait penerimaan
Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan dan mempertanggungjawabkan
kegiatan yang dilakukan.
Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dan di masa datang akan meningkatkan pengawasan terkait pengelolaan penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan mempedomani peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp5.334.000,00 (Rp4.729.000,00 + Rp605.000,00).
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan terkait pengelolaan penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Air Balui.Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2022 telah menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp3.556.246.375.776,00 dan telah merealisasi sebesar Rp3.259.813.882.099,83. Dari Belanja Daerah tersebut, terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut.
Ali Sopyan


