Palembang, Rajawali News Online
Sejak tahun 2021 dan. 2022 Gerombolan perampok Uwang negara Di DPRD. SUMSEL Tidak tersentuh hukum. Dimintak jam Intel kejaksaan Agung dapat turun ke palembang pasalnya BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar menyesuaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan Anggota DPRD dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 dengan
memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan mendasarkan pada perhitungan
yang dapat dipertanggungjawabkan. Tindak Lanjut Rekomendasi
a. Gubernur Sumatera Selatan menghentikan sementara pembayaran tunjangan transportasi dan perumahan Anggota DPRD sampai dengan diteribitkan Peraturan Gubernur terkait penyesuaian besaran tunjangan transportasi dan perumahan Anggota DPRD. (Dokumen TL :
Surat perintah dari Gubernur kepada Sekwan untuk tidak membayarkan tunjangan transportasi dan perumahan s.d. diterbitkannya Pergub terkait).
b. Gubernur Sumatera Selatan menyesuaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan Anggota DPRD dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan mendasarkan pada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. (Dokumen TL: Revisi Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 yang sudah memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan berdasarkan perhitungan yang dapat
dipertanggungjawabkan). Minggu II Mei 2022 Minggu IV Juni 202
7 Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp5.239.317.711,00 BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera
Selatan agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp194.403.854,00;
b. Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa
yang bersumber dari dana BOS dan PSG dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp4.029.346.557,00 yang terdiri dari:
1) Kepala SMKN 2 Palembang sebesar Rp1.581.869.306,00;
2) Kepala SMKN 4 Palembang sebesar Rp2.447.477.251,00.
c. Inspektur Daerah untuk melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pada SMKN 2 Palembang dan
Tindak Lanjut Rekomendasi
a. 1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Sekretaris Daerah terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur kepada Sekretaris Daerah sesuai isi rekomendasi).
- Sekretaris Daerah memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang
dan Jasa. (Dokumen TL: (1) Bukti setor/STS ke Kas Daerah sebesar
Rp194.403.854,00, (2) Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak
bank).
b. 1. Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur kepada Kepala Dinas Pendidikan sesuai isi rekomendasi).
- Kepala Dinas Pendidikan memproses kelebihan pembayaran Belanja
Barang dan Jasa yang bersumber dari dana BOS dan PSG. (Dokumen TL:
(1) Bukti setor/STS ke Kas Daerah sebesar Rp4.029.346.557,00, (2) Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank), dengan rincian
Ali Sopyan


