Palembang : Rajawali News Online
Ali Sopyan Wakil ketua Umum Iwok Indonesia mengendus adanya bau tak sedap terkait anggaran belanja transportasi dan Taksi di DPRD Sumatera Selatan pada tahun. 2022 sebesar Rp 12.122.612.328. diduga keras jadi santapan Gerombolan Rampok Uwang negara KPK RI. didesak Segera Tangkap . Pasalnya. Pertanggungjawaban Biaya Transportasi dan Taksi Menggunakan Daftar
Pengeluaran Riil Tidak Tepat

Realisasi biaya transportasi dan taksi pada Tahun 2022 sebesar Rp12.122.612.328,00 terdiri dari biaya transportasi dalam daerah sebesar Rp5.999.964.540,00 dan biaya taksi luar daerah sebesar Rp6.122.647.788,00. Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas
menunjukkan bahwa pertanggungjawaban untuk biaya transportasi dan taksi menggunakan Daftar Pengeluaran Riil dan tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil transport dan taksi yang digunakan dalam perjalanan dinas.
c. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp7.090.146.418,00
Pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah
luar provinsi menunjukkan bahwa terdapat pembayaran Belanja Perjalanan Dinas
yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp7.090.146.418,00 dengan
uraian sebagai berikut.
1) Perjalanan Dinas yang Tidak Dilaksanakan Sebesar Rp2.656.908.800,00
Hasil konfirmasi secara tertulis kepada maskapai penerbangan Lion Air,
Super Air Jet, dan Batik Air menunjukkan bahwa tiket pesawat yang
dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan
nama pelaksana perjalanan dinas dan sebagian tiket pesawat tidak terdata pada
sistem penerbangan Lion Air, Super Air Jet, dan Batik Air.
Pengujian lebih lanjut atas bukti pertanggungjawaban hotel pada perjalanan
dinas tersebut menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak
menginap pada hotel yang dipertanggungjawabkan. Berdasarkan permintaan
keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa pelaksana
tersebut tidak melaksanakan perjalanan dinas dan membuat bukti
pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sehingga
terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp2.656.908.800,
2) Bukti Pertanggungjawaban Hotel/Penginapan Tidak Sesuai dengan Kondisi
Senyatanya Sebesar Rp1.867.458.118,00
Hasil konfirmasi secara tertulis kepada pihak hotel tempat pelaksana
perjalanan dinas menginap menunjukkan bahwa terdapat kelebihan
pembayaran hotel sebesar Rp1.867.458.118,00 dengan alasan sebagai berikut.
a) Pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap pada hotel yang
dipertanggungjawabkan. Dengan memperhitungkan hak pelaksana
perjalanan dinas yang tidak menginap maka pegawai yang melaksanakan
perjalanan dinas hanya berhak mendapatkan 30% biaya penginapan;
b) Harga penginapan yang dipertanggungjawabkan berbeda dengan harga
yang dikonfirmasi kepada pihak hotel.Bukti Pertanggungjawaban Tiket Pesawat Tidak Sesuai Dengan Kondisi
Senyatanya Sebesar Rp2.560.992.500,00
Hasil konfirmasi secara tertulis kepada maskapai penerbangan Lion Air,
Super Air Jet, dan Batik Air menunjukkan bahwa terdapat kelebihan
pembayaran tiket pesawat sebesar Rp2.560.992.500,00 karena:
a) Harga tiket pesawat yang dipertanggungjawabkan oleh pelaksana
perjalanan dinas berbeda dengan harga tiket yang dikonfirmasi oleh
pihak maskapai.
Hasil permintaan keterangan kepada penyedia tiket pesawat pada
Sekretariat DPRD yaitu CV ATo menunjukkan bahwa harga tiket yang
dipertanggungjawabkan lebih besar dari harga sebenarnya, sehingga
terdapat selisih harga tiket.
b) Tiket pesawat yang dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan
dinas tidak sesuai dengan nama pelaksana perjalanan dinas dan/atau tiket
pesawat tidak terdata pada sistem penerbangan Lion Air, Super Air Jet
dan Batik Air.
4) Kelebihan hari perjalanan dinas, sehingga terdapat kelebihan pembayaran
sebesar Rp4.830.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak
yang menagih;
b. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan pada:
1) Pasal 3 yang menyatakan bahwa perjalanan dinas dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a) Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas
yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b) Ketersediaan anggaran dan kesesuian dengan pencapaian kinerja PD;
c) Efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d) Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan
pembebanan biaya perjalanan dinas.
2) Pasal 10 ayat (2):
a) Huruf b yang menyatakan bahwa biaya transportasi pegawai dibayarkan
sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transportasi;
b) Huruf c yang menyatakan bahwa biaya penginapan dibayarkan sesuai
dengan biaya riil.Pasal 14 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal jumlah hari perjalanan
dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD, pelaksana SPD
harus mengembalikan uang harian, biaya penginapan, uang representasi dan
sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya kepada Pengguna
Anggaran;
4) Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal biaya perjalanan dinas
yang dibayarkan kepada pelaksana SPD melebihi biaya perjalanan dinas yang
seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya perjalanan dinas tersebut
harus disetor ke Kas Daerah melalui Bendahara Pengeluaran;
5) Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang melakukan
pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up) dan/atau
perjalanan dinas rangkap dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang
berakibat kerugian yang diderita oleh daerah bertanggung jawab sepenuhnya
atas seluruh tindakan yang dilakukan;
6) Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai
Pejabat yang menyelenggarakan pengendalian internal pada Sekretariat
Daerah, Sekretariat DPRD dan Satuan Kerja, wajib melakukan pengendalian
internal terhadap pelaksanaan perjalanan dinas.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Potensi tidak terlaksananya tugas pokok dan fungsi atas perjalanan dinas di setiap
bagian pada Sekretariat DPRD;
b. Potensi kelebihan pembayaran atas Biaya Transportasi dan Taksi;
c. Kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar
Rp7.090.146.418,00.
Hal tersebut disebabkan:
a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan
pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas;
b. PPTK Perjalanan Dinas kurang cermat dalam memastikan pelaksanaan Belanja
Perjalanan Dinas;
c. Pelaksana Perjalanan Dinas tidak mematuhi ketentuan tentang
pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas.
Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan menyatakan menerima dan
akan ditindaklanjuti oleh SKPD yang bersangkutan.
Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan pada saat penyusunan laporan hasil
pemeriksaan Sekretaris DPRD telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar
Rp4.916.258.118,00 dan terdapat kelebihan setor sebesar Rp5.332.700,00. Sehingga
masih terdapat sisa yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp2.179.221.000,00.
Rincian pada Lampiran 7.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Sekretaris
DPRD untuk:
a. Menginstruksikan kepada pelaksana perjalanan dinas agar melengkapi bukti
pertanggungjawaban riil atas biaya transportasi dan taksi;
Red


