Banyuasin, Rajawali News Online
Pembukaan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Banyuasin Dengan Tema “Peran Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Hotel Rid’s Palembang. Rabu (15/11/2023)
Kegiatan ini yang dihadiri Pj Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam., Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST.MM.IPU., Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH.M.Si., Kejari Banyuasin H. Agus Widodo SH.MH., Adam Ibrahim ST.MSi Kepala Kesbangpol Kabupaten Banyuasin.,Dandim 0430/Banyuasin Letkol INF Roni Sugiarto., Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra S.I.K.M.Si., KA PN Pangkalan Balai Novita Dwi Wahyuni SH.MH., dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Dalam sambutannya Pj Bupati Kabupaten Banyuasin H Hani Syopiar Rustam mengatakan bahwa, pada saat ini kita akan menghadapi pesta demokrasi yaitu Pemilu 2024. Oleh karena itu, saya selaku Kepala Daerah menghimbau kepada seluruh Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, Lurah, ASN di berbagai profesi dan Kepala Desa untuk bersikap netral. Karena pelaksanaan Pemilu merupakan tanggung jawab kita semua sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat.
“Kami mewakili Pemkab Banyuasin siap mendukung pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami berharap baik Pemerintah Daerah, unsur Forkopimda, Camat, Lurah/Kades beserta aparat Keamanan (TNI/Polri), Kejaksaan, Pengadilan, BIN untuk saling menjalankan tugas masing-masing dan tetap menjalin koordinasi, agar bersinergi dan bersama-sama menjaga agenda besar Negara Republik Indonesia umumnya dan Kabupaten Banyuasin khususnya, “ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin
H.Agus Widodo, S.H.,M.H
menyampaikan, Seksi Intelijen Melaksanakan Fungsi Pengamanan
dalam hal memastikan penyelenggaraan
Pemilu berjalan aman,Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mewakili KPU dalam menghadapi Gugatan Terkait Keputusan Hasil Pemilu, Seksi Tindak Pidana Umum
Menegakkan aturan terkait Tindak Pidana Pemilu.
Dasar Hukum :
- UU No. 11 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas UU No. 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan RI
-UU No.7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 38,
dan Pasal 486
Tindak Pidana Pemilu :
Djoko Prakoso mendefinisikan tindak pidana pemilu sebagai perbuatan yang
dilakukan oleh setiap individu, instansi/badan hukum, atau organisasi yang
bertujuan untuk mengacaukan, mengganggu, ataupun menghambat proses pemilihan umum yang sudah sesuai prosedur undang-undangundang-undang, tutupnya.(Harto)


