Kamis, April 30, 2026
spot_img

Terlambat 2 bulan BFI Salatiga Eksekusi Jaminan mengunakan Dep ColectorSaberpungli

Semarang, Rajawali News Online

Diduga karena konsumen dikelabuinoleh oknum yang mengaku karyawan BFI Salatiga (Yuni) telah melakukan eksekusi jaminan Honda beat di Klero,Tengaran,Kabupaten Semarang.Konsumen bernama Sunarti harus gigit jari pulang naik ojek,berawal Dep Colektor bernama Yuni menghubungi yang bersangkutan agar pembanyaran angsuran bisa ketemu di klero,setelah keduanya bertemu kendaraan harus di titipkan dulu untuk proses kantor,yang heran kendaraan tersebut di titipkan di Klero bukan kantor BFI,Korban mengurus kendaraan di kantor BFI Salatiga,dengan kangetnya ternyata orang yang mengaku dari BFI Salatiga tidak lain adalah dep colector yang ditugaskan pihak kantor untuk menarik kendaraan tersebut ,dengan kuasa penarikan yang di tanda tangani oleh Branch Manager BFI Salatiga ( Jalu Pungky Prawoto) kepada Andy Kusumo Nugroho Pradjoko sebagai Direktur PT.Pricillia Mandiri Abadi yang beralamat di Ngaglik RT.02 RW 06 Sidorejo, Bendosari, Sukoharjo.

Surat penarikan penarikan tersebut cacat hukum,diberikan kuasa BFI atas nama Andy Kusuma tetapi berita acara eksekusi an.Yuni ini yang perlu di cermati.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Pengakuan korban,bahwa kita terlambat 2 bulan karena kendaraan buat Wira Wiri ke rumah sakit karena keluarga kita ada yang sakit,uang angsuran juga buat biaya rumah sakit hingga keluarga kami tidak tertolong,kami beritikad baik untuk bayar keterlambatan angsuran tapi kami merasa di tipu oleh oknum dep colector,sedangkan kami pinjam dana BFI jaminan BPKB bukan beli motor baru ,dan itu saja pinjaman hanya 7jt.

Korban menyerahkan semua kepada kantor Hukum Nur Adi Utomo,untuk mendampingi laporan kerugian yang di alami,kepada awak media Nur Adi Utomo menjelaskan bahwa perkara ini akan kami laporkan ke Alat Penegak Hukum ,biar orang kecil,orang desa tidak mudah di kelabui oleh oknum yang di tugaskan pihak finance dalam hal ini BFI Salatiga,apalagi korban dalam suasana berduka.

Korban melalui kuasa hukumnya akan melaporkan pihak BFI Salatiga dengan tuduhan UU Fiducia,Unsur Penipuan,perbuatan tidak menyenangkan,UU Perlindungan Konsumen.

Tim Rajawali

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!