Ketapang Kalimantan Barat “Rajawalinews.online”
Korcam LAKI Kec. Tumbang Titi tuding keras Pj. Kades Tumbang Titi diduga telah melakukan penyalahgunaan peningkatan produksi peternakan ayam yang beralamat di RT. 01 Desa Tumbang Titi.



Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan Pj. Kades Tumbang Titi tentang peningkatan produksi peternakan ayam di alamat tersebut sebesar RP.158.645.000,00.
Adapun tentang penyalahgunaan pengadaan produksi peternakan ayam tersebut di jual secara pribadi kepada pak Samsul yang juga beralamat di Tumbang Titi sebanyak 365 ekor dikali 30.000/kg dengan hitungan total penjualan sebesar RP.10.680.000.


Laporan di terima Korcam LAKI Kec Tumbang Titi dari pak Samsul pada tanggal (25/08/23) dan ditegaskan Jumadi anggota tim investigasi dari DPC LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) Kab. Ketapang Kalimantan Barat tentang laporan pak Samsul dan Taiju anggota Korcam LAKI Kec. Tumbang Titi dengan adanya dugaan penggelapan atau penyalahgunaan peningkatan produksi peternakan ayam telah terbukti di perjualbelikan secara pribadi oleh Pj. Kades, bukan untuk masyarakat dan juga bukan untuk kepentingan Desa.
Maka dari itu Jumadi meminta kepada Inspektorat, bagian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan maupun Bupati Ketapang serta anggota DPRD bagian Komisi Pembangunan dan Pembudidayaan masyarakat dan Krimsus Polda Kalbar dan Mabes Polri agar bisa benar-benar melakukan pengauditan atas dugaan kasus Pj. Kades Tumbang Titi tahun anggaran 2023,” ungkap Jumadi kepada media Rajawalinews (RN) para hari Selasa (05/09/23). *##(tim Rajawali.002).


