Purwakarta, Rajawali news
Presiden Jokowi,Dalam kunjungannya ke berbagai Daerah di Seluruh Wilayah Indonesia,Selalu mengatakan Proyek DD tidak boleh di pihak ketigakan,



“murni Swakelolah agar manfaatnya langsung bisa di rasakan oleh Masyarakat dan hal ini sudah dikuatkan dengan Juklak/Juknis yang menjadi Acuan bagi setiap Kepala desa (Kades ) saat melaksanakannya.
Namun Ironisnya,Masih ada Oknum Kades yang Keras kepala tidak mengindahkan Juklak/Juknis yang ada,Bahkan himbauan Presiden pun tidak di Gubris/ diabaikan Contoh,Tentang Dugaan kuat di Pihak ke Tigakan Proyek Jaling DD Terment 2 Desa Pasirmunjul Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Hal ini dikuatkan, Fadhil Kurniawan Kase pembagunan
Saat di Komfirmasi di balai desa mengatakan bahwa Proyek DD tersebut yang berlokasi Kampung cigintung hotmix Jalan Di borongkan,tapi saya nama pemborong lupa,di kernakan saya kerja di desa baru tiga bulan sebagai kase pembaguna dan saya tidak di libatkan,’ucap Fadhil Kurniawan
Hal senada,masyarakat setempat bu dede yang megatakan pekerja nya orang luar kita tidak kenal dengan pemborong,’dan di kerjakan malam hari sekarang lagi nambal lihat aja sendiri pak hasil kerjaan nya sudah bayak yang di tambal,kalau waktu kerja dibawah orang sini kenal semu yang ngspal sekarang bayak orang luar tidak kenal”ujar,ibu dede
Sementara,Ateng sebagai pengawas di lokasi pekerjaan saat di Komfirmasih Mengatakan, silakan saja konfirmasi ke kades Kepala Desa ada di rumah kalau pekerjaan ini bukan di tambal tapi pinising pekerjan di kerjakan malam jadi kurang rapih.seraya megatakan sekedar bantu takut nya gak benar, silakan ke bendahara bu Nina” saat di tanya siapa TPK .
ateng menjawab tidak Tahu saya kan orang cijantung. Hanya kenal sama kades dengan bendahara. Dikernakan saya suka menghotmik jadi saya di minta bantuan”. Ucap Ateng Nina,S.Pd Sebagai Bendahara Desa
Saat di konfirmasi haya menjawab saya mau belanja dulu pergi meninggal kan Awak media Menanggapi hal tersebut,Masyarakat Sukatani Abah Aye sangat menyayangkan, proyek DD Di borongkan,
proyek DD murni swakelola kalau ada proyek DD diborongkan murni pelangaran dan bisa di pidanakan aparatur terkait jagan tidur harus turun melihat setuasi kelapang”. Tegas bah Aye
Sementara Sampai berita ini di terbitkan, (Kades) Kepada Desa Pasirmunjul Usep dan DPMD. Inspektorat Purwakarta yang bersangkutan belum berhasil di Komfirmasi. ( Tim V / Red )


