Banda Aceh Rajawali News Online
Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap empat pekerja tambang ilegal atau illegal mining di Alue Kumara Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Pidie, Rabu (2/8/2023). Mereka berinisial AG (24), KD (26), MT (38) dan AA (25).
“Termasuk menyita satu unit ekskavator beserta alat bukti lainnya,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Muliadi menjelaskan, penghentian aktivitas tambang tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga illegal
Mendapati informasi tersebut, personel Ditreskrimsus yang di-backup Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi beserta personel melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator sedang mengeruk tanah, pasir, atau bebatuan tanpa dilengkapi izin
“Kerukan itu kemudian dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanahnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Muliadi, petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan menyita satu unit alat berat jenis ekskavator, karpet asbuk dan perangkat asbuk—sudah dimusnahkan di lokasi—sebagai alat bukti.
Dia juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem.
Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana
***Tim Rajawali


