Sumsel ; Rajawali news online
Ali Sopyan pimpinan umum media Rajawali news menyikapi adanya temuan hasil pemeriksaan BpK.Ri Perwakilan palembang sumatera selatan . Ironisnya sejumlah kepaladinas yang sudah menyandang bermacam gelar serjanah . Ternyata kinerjanya masih karbitan , pasalnya dengan dalih kelebihan pembayaran Dapat disebut korupsi berjemaah gaya baru tegas Ali Sopyan dengan nada lantang . Lanjut Ali Sopyan Pihak aparat penegak Hukum untuk saat sekarang hurus jeli dalam menyikapi para koruptor gayabaru. Hal tersebut terbukti BPK merekomendasikan Bupati oku timur agar memerintahkan Kelebihan Pembayaran atas Belanja Jasa
Konsultansi dan Tenaga Ahli pada Enam
OPD Sebesar Rp646.229.800,000
. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perumahan
. Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk lebih
cermat dalam mengawasi dan mengendalikan
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
dilingkungannya.

1) Bupati OKU Timur membuat surat perintah kepada
Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman sesuai rekomendasi.
2) Surat pernyataan Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk lebih
cermat dalam mengawasi dan mengendalikan perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan dilingkungannya.
Minggu ke-4 Mei
2023
Sepakat
b Sekretaris DPRD, Direktur RSUD OKU Timur,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,
dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
terkait memproses kelebihan pembayaran
tersebut masing-masing sebesar:
1) Sekretariat DPRD sebesar Rp31.400.000,00;
2) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
sebesar Rp415.824.800,00;
3) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar
Rp65.500.000,00;
4) RSUD OKU Timur sebesar Rp10.065.000,00 Jika setiap tahun terjadi seperti ini tidak tertutup kemungkinan Rakyat yang akan bergerak untuk mengadili para pejabat koruptor berjemaah . Terbukti
Bupati OKU Timur membuat surat perintah kepada
Sekretaris DPRD, Direktur RSUD OKU Timur, Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai rekomendasi.
2) Sekretaris DPRD, Direktur RSUD OKU Timur, Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan terkait memproses kelebihan
pembayaran tersebut masing-masing sebesar:
a) Sekretariat DPRD sebesar Rp31.400.000,00;
b) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebesar
Rp415.824.800,00;
c) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar
Rp65.500.000,00;
d) RSUD OKU Timur sebesar Rp10.065.000,00
BPK merekomendasikan Bupati OKU Timur agar
. memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk: Kekurangan Volume atas 18 Paket
Pekerjaan Normalisasi Sungai pada Dinas
PUTR sebesar Rp497.115.058,08
Memproses kelebihan pembayaran sesuai
ketentuan sebesar Rp457.193.775,4 dan
menyetorkan ke Kas Daerah;
1) Bupati OKU Timur membuat surat perintah kepada
Kepala Dinas PPUTR sesuai rekomendasi.
2) Kepala Dinas PUTR memproses kelebihan pembayaran
sesuai ketentuan sebesar Rp457.193.775,4 dan
menyetorkan ke Kas Daerah;
***Red


