Muara Enim, Media Rajawali News
Polres Muara Enim berhasil meringkus 2 pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan mengaman kan barang bukti Pada hari Selasa Tanggal 29 Nopember 2022, sekira pukul 10.00 wib, Kasat Reskrim AKP TONNY SAPUTRA,SH,SIK memerintahkan Kanit pidsus IPTU KMS ERWIN,SH,MH dan

Kanit Reskrim Polsek Tanjung agung IPTU SYAWALUDIN ,SH Menjelaskan Kepada Awak Media bahwa mendapat informasi dari warga tentang adanya salah satu warga yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah kemudian Anggota melakukan penyelidikan di SPBU pulau panggung dan melihat 1 (satu) unit 1 buah mobil Daihatsu taft GT/f 70 warna hitam Noka : 955996 Nosin : 951904 BG 1356 DO yang menggunakan tangki modif yang sedang mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU pulau panggung setelah pelaku selesai melakukan pengisian di SPBU pulau panggung pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti mobil tersebut pada saat di lakukan tindakan kepolisian di dapat lah barang bukti yang ada di rumah pelaku yang mana minyak jenis solar subsidi tersebut didapat dari mobil taft Gt dengan cara di di kuras oleh pelaku dan di pindahkan ke dalam derigen ukurang 35 liter sebanyak 3 derigen dengan total BBM solar subsidi tersebut lebih kurang 105 Liter yang mana rencananya minyak BBM jenis solar tersebut akan di jualkan kembali kepada masyarakat dengan harga perliter Rp 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah sampai dengan harga Rp 9.000 (sembilan ribu rupiah adapun keuntungan yang di dapat oleh pelaku dari hasil menjualakan BBM minyak jenis solar Subsidi tersebut lebih kurang Rp 2.000 (dua ribu rupiah) perliter adapun perbuat pelaku melakukan penjualan BBM jenis solar subsidi lebih kurang 3 bulan atas kejdian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim.Pungkasnya


Kanit Reskrim Polsek Tanjung agung IPTU SYAWALUDIN ,SH Menambahkan Para Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsudi sebagai Berikut
1.Nama : DIMAS PRATAMA
Umur : 23 Tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Dusun I desa Tanjung lalang kec. Tanjung agung kab. Muara enim (Tertangkap)
2.Nama : TAUFIK
Umur : 56 Tahun
Pekerjaan : Karyawan swasta
Alamat : Dusun I desa Tanjung lalang kec. Tanjung agung kab. Muara enim (Tertangkap)
BARANG BUKTI :
a. 3 (tiga) Buah drigen ukuran 35 liter warna biru yang masing-masing berisikan minyak jenis solar subsidi dengan total lebih kurang 105 liter
b. 4 (empat) Buah drigen kosong ukuran 35 liter warna biru
c. 1 (satu) Buah drigen kosong ukuran 35 liter warna putih
d. 1 (satu) Buah drigen kosong ukuran 35 liter warna kuning
e. 1 (satu) drum palstik kosong warna biru ukururang 200 liter
f. 3 (tiga) buah ember kosong warna biru
g. 1 (satu) buah ember kosong warna biru
h. 1 (satu) buah drum besi besi kosong warna merah yang telah di potong
i. 1 (satu) buah corong penyaring minyak
j. 1 (satu) buah toples warna putih
k. 1 (satu) buah derigen kosong warna putih ukuran 10 liter
l. 1 (satu) unit mobil Daihatsu taft GT/f 70 warna hitam Noka : 955996 Nosin : 951904 BG 1356 DO yang tangki modif beserta kuncinya
m. 1 buah Stnk Asli mobil Daihatsu taft GT/f 70 warna hitam Noka : 955996 Nosin : 951904 BG 1356 DO an PEBI SAPUTRA
Kanit Reskrim Polsek Tanjung agung IPTU SYAWALUDIN ,SHÂ Melanjutkan Para Pelaku Akan Dijerat menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, sebagaimana dalam pasal 55 UU RI NO. 22 TH 2001 TTg minyak dan gas bumi yang telah diubah dg pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 TTg Cipta Kerja
****Ali Tayak


