Jumat, April 24, 2026
spot_img

PT. DJARUM SEROBOT DAN DUDUKI TANAH WARGA TANPA IZIN PEMILIK TANAH

Kalimantan Barat Ketapang “Rajawalinews.online”

Dijelaskan pemilik tanah inisial MS kepada Rajawalinews (RN) group, Jumat (25/11/22),” Selama 7 tahun PT. Djarum menduduki tanah saya tanpa izin, pada tanggal 15/11/22 saya mempertanyakan kepada pak Mustofa tim dari PT. Djarum bagian lapangan tentang pemasang BALIHO, namun sayangnya pak Mustofa menjawab bahwa dia sudah izin dgn Kades dan sudah bayar dengan Kadesnya. Yang saya pertanyakan di sini, kenapa dibayar kepada Kades, sedangkan Kades bukan pemilik tanah yang diserobot oleh Vendor/PT. Djarum yg berlokasi di simpang 4 Nanga Tayap itu.” jelas MS pada RN.

Dok. Baleho PT. Djarum diduga duduki/serobot tanah warga tanpa izin .

Pada keesokan harinya MS sebagai pemilik tanah tersebut dihubungi atasan Mustofa bernama Muklis, awalnya Muklis mengajak bertemu dan Muklis bilang ‘saya ingin menyelesaikan masalah ini dgn damai dan baik’. Namun setelah saya tunggu, Muklis tidak pernah datang dan hanya mengelabui saya. Pada tangal 19/11/2022. Saya pertanyakan lagi, namun dijawab masih dinegokan sama atasannya di Jakarta dan hingga sampai saat ini Muklis hanya omong kosong dan tidak komitmen sama sekali, sedangkan permasalahan penyerobotan ini sudah selama 7 tahun dan itu memakan waktu yang cukup lama. Dalam hal ini Vendor/PT. Djarum sangat diuntungkan. Setelah saya cermati Vendor/PT. Djarum dengan sengaja menduduki tanah saya tanga seizin saya demi meraup keuntungan sendiri dan merugikan saya sebagai pemilik tanah, dengan adanta baliho tersebut sangat menggangu, karena terletak di tanah saya di simpang empat Nanga Tayap dengan ukuran 3×4 meter. Dengan janji-janji palsunya, Muklis si pembohong itu akan saya laporkan masalah ini kepada pihak berwajib (polisi) sebagai pemilik tanah. Menurut pasal 167 ayat (1)sampai ayat (6) KUHP dan pasal 385 ayat (1) barang siapa dengan sengaja menduduki tanah milik orang lain tanpa seizin pemilik yang sah. Maka berdasarkan pasal 385 diancam dengan pidana penjara selama empat (4) tahun penjara dan setiap orang dengan sengaja mengambil keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau membebani orang lain atau membebani pemilik tanah maka dengan ini pelaku jelas melangar pasal 385 KUHP,” pungkasnya MS. *##(Tim Rajawali.002).

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!