Banyuasin, Media Rajawali News
Pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 Wib telah diamankan oleh Tim Sus BBM dari Badan Intelijen Keamanan (BIK) Polri diduga pelaku Ilegal Drilling di Kelurahan Mariana Ilir Kec. Banyuasin Kab Banyuasin


Timsus BIK Polri tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Asep beserta 5 (lima) orang Personil Adapun identitas pelaku sbb ;
HOIRI 32 TAHUN
2.AGUS 29 TAHUN
3.ANDRE 25 TAHUN
4.FEBRI 26 TAHUN
5.BENI 25 TAHUN
6.RIFAN 46 TAHUN 7.ZAINAL 27 TAHUN
Berdasarkan keterangan dari para pelaku bahwa mereka hanya bekerja, dan gudang minyak tempat mereka bekerja adalah milik Anggota Polri
Adapun identitas pemilik tempat ;
Nama : Deni
TTl ; 44 Thn Pekerjaan ; Polri Dit Polairud Polda Sumsel
Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh Timsus berupa ;
1. 1 (Satu) unit truck modifikasi No.Pol. D 8703 FS.
2.1 (Satu) unit truck modifikasi No.Pol. BG 8201 IK.
3. Tangki Tampung Tanker
4. Kapal Tag Boat
5. Solar yg sudah di blecing sebanyak 50 Ton
6. Solar yg belum di blecing sebanyak 20 Ton.
Selanjutnya Barang Bukti diserahkan oleh Timsus ke Sat Reskrim Polres Banyuasin.
Rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Banyuasin :
1. Melengkapi administrasi penyelidikan;
2. Melaksanakan serah Terima orang dan barang dari Baintelkam Mabes Polri;
3. Melakukan interogasi terhadap orang-orang yang diamankan di TKP;
3. Mengamankan barang bukti;
4. Melakukan introgasi terhadap pemilik barang sdr. Deni; 5. Membuat laporan hasil penyelidikan kepada pimpinan
******( Ali Tayak)


