Minggu, Mei 31, 2026
spot_img

Dinas TPHP Prov Bengkulu TGR Tak Bayar Sangsi Punishment

Bengkulu,Media Rajawali News,


Akibat ulah seseorang dan sekelompok masyarakat Bengkulu ikut menerima dampak Sangsi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian.
Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Propinsi Bengkulu mendapatkan sangsi Punishment (Hukuman dalam bentuk prosedur dan tindakan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas kesalahannya) dengan pengalihan alokasi Dana tugas pembantuan provinsi tahun 2022 dalam tahun ini Dinas TPHP Prov Bengkulu tidak mendapatkan lagi dari dana APBN Kementerian Pertanian akibat temuan hasil Audit Dirjen Holtikultura tertanggal 27 Desember 2021 kegiatan Dinas TPHP Prov Bengkulu tahun 2017-2019 terdapat Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 1 M lebih Tidak dikembalikan oleh TPHP Prov Bengkulu yang seharusnya dikembalikan ke-kas Negara, sesuai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Sangsi dan buktikan surat Dirjen Holtikultura tanggal 27 Desember 2021 nomor; S – 481/RC.110 / D /12 / 2021 perihal Pengalihan Alokasi Bantuan Holtikultura TP Propinsi TA 2022 demikian dikatakan Iskandar Herli SH ****(tim/jlg)

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!