Kalimantan Barat Ketapang ‘’ Rajawalinews.online ‘’
Warganet kembali dihebohkan dengan aksi pemukulan ala preman terhadap Gst. F. Difta. Aksi pemukulan tersebar luas di jejaring media sosial khususnya di akun Fb, Instagram dan di group-group WhatsApp. Informasi penganiayaan ala preman dihimpun Media Rajawalinews (RN) Group. Eksekutor pelaku penganiayaan terjadi pada minggu (22/05/22).

Para eksekutor bergaya ala preman datang menghampiri korban. Alhasil sang preman dengan beringas menghajar korban “ Gst. F. Difta ‘’ seperti Kucing Airrr haus dan lapar memangsa santapannya. Motif pelaku menganiaya lantaran tercolek semilir elinasi rasa cemburu, peristiwa kontras penganiayaan tersebut berawal dirinya bersama dengan pacar ‘Doni Irwansyah’. Siapapun yang dekat dengan pacarnya itu pasti dikejar pelaku. Padahal, saya dengan pacarnya itu tidak ada hubungan apapun, hanya sebatas teman-teman saja.

Indikasi disinyalir, pelaku bergaya ala preman adalah Ketua SAPMA PEMUDA PANCASILA dan Anggota TP3D (Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan Daerah) Kabupaten Ketapang wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar), pelaku melakukan penganiayaan lantaran tercolok Api cemburu dan yang lebih celakanya lagi Doni Irwansyah tebar Ancaman lewat pesan WhatsApp, pelaku merasa kebal hukum dan bisa berbuat semena-mena karena dekat dengan Bupati.
Tragedy ini sudah 2 kali terjadi, pelaku melakukan perbuatan penganiayaan itu ke saya. Dan saat ini saya mengambil langkah sinsiatip melaporkan penganiayaan ini ke polisi,” terangnya korban ‘’ Gst. F. Difta. Sebenarnya korban dan pelaku saling kenal (konco). ‘Doni Irwansyah’ sang eksekutor adalah orang yang terbilang dekat dengan Bupati dan banyak masuk menjadi pengurus organisasi yang masih aktif.
Pelaku penganiayaan ala Samseng alias preman. Korban “ Gst. F. Difta ‘’ mengambil sikap Analisis Justifikasi dengan melapor ke Polisi Resor Ketapang Kalbar di Jln. Brigjen Katamso pada (22/05/22), penerima Laporan Korban penganiayaan saat piket siaga Reskrim ‘Brigadir George Seftri H.Assa’ dan laporan resmi di terima dan tanda tangani.
Laporan korban Gst. F. Difta dilengkapi dengan hasil visum penganiayaan serta di perkuat dengan isi pesan Chat WhatsApp singkat bernada Stigma ancaman ala Samseng sebagai Bukti Sentral indentifikasi. Di dalam Laporan resmi korban penganiayaan, perbuatan pelaku dikenai dengan pasal yang mana di atur dalam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Cemburu ya cemburu, Politik mengelitik ala preman ekstrem bergaya sopan dan santun bentuk manuver di pandang sebagai hal Nista, status mantan pacar dekat dengan teman, terselek rasa cemburu bergaya ala preman menganiaya orang seperti dalam film Story Klise Inklusif. Doni Irwansyah orang dekat Bupati aniaya teman karena dekat pacar. ‘’ Waspada ancaman laki-laki hajar teman karena berteman dengan pacarnya. Janganlah akibat cinta berujung menjadi permasalahan. Semoga hukum berjalan tegak dan lurus bersifat Elektis periksa dan adili pelaku penganiayaan terselek Cemburu.*##(Yan)


