Kabupaten Bekasi. || Media Rajawalinews.online
Pemerintahan Kabupaten Bekasi Satuan Polisi Pamongpraja, b’ersama TNI/Polri Gelar Peringatan ke 2 kepada bangunan liar yang tak berijin Pada Senin (21/3/2022
Penyampaian Surat Peringatan ke II Terhadap Pelanggaran Perda & Perkada Para Pengelola atau Pemilik Bangunan Liar & Parkir Liar di Jl. Bosih Raya samping Pasar Induk Cibitung sampai Underpass Desa Wanasari Kecamatan. Cibitung karena telah melanggar peraturan daerah.

Padahal sudah jelas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor : 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Peraturan Daerah Kab, Bekasi Nomer 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum, pasal 3 hurup I dan K ” kecuali dengan izin Bupati atau pejabat yang di tunjuk setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya dan menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan umum.
Kasi Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Masyarakar Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan peringatan kepada para pedagang, untuk 3 hari ke depan kita juga akan memberikan surat peringatan ke 3 kepada pedagang dan parkir liar, “Ucap Ganda.
Lanjut Ganda,” Dari kita akan keluar surat pemberitahuan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya. Kita kasih waktu, kita manusiawi,” Ucap Ganda.
Ganda berharap pemilik bangunan tersebut bersikap kooperatif untuk membongkar sendiri, Pihaknya akan membantu apabila yang bersangkutan memerlukan bantuan dalam proses pembongkaran bangunan itu agar Kegiatan berjalan Aman, Lancar & Kondusif.
(maddi)


