Rabu, Maret 11, 2026
spot_img

56 Pasangan di Kiarapedes Resmi Kantongi Buku Nikah Lewat Sidang Isbat Terpadu 2025

Purwakarta, Rajawalinews – Kebahagiaan membuncah di Kabupaten Purwakarta. Sebanyak 56 pasangan suami istri resmi mengantongi buku nikah dan dokumen kependudukan usai mengikuti Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025 di Kecamatan Kiarapedes.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag). Tujuannya memberikan kepastian hukum atas pernikahan yang sebelumnya hanya tercatat secara agama.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein), menyampaikan bahwa sidang ini merupakan bentuk pelayanan nyata bagi masyarakat.
“Sidang isbat ini memastikan pernikahan sah secara agama juga tercatat sah di mata negara. Dengan begitu, hak-hak hukum pasangan dan anak-anaknya terlindungi,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Usai sidang, pasangan tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga kartu keluarga terbaru, serta dapat langsung mengurus dokumen lain seperti akta kelahiran anak dan KTP.

Sementara itu, Kepala Kemenag Purwakarta, Hanif Hanafi, menegaskan pentingnya keberadaan dokumen kependudukan.
“Dengan adanya sidang isbat nikah, masyarakat memperoleh kepastian hukum. Dokumen resmi ini akan mempermudah urusan administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak-anak,” jelasnya.

Program Sidang Isbat Terpadu ini diharapkan berlanjut dan memberikan manfaat lebih luas agar seluruh warga Purwakarta memiliki status perkawinan yang sah menurut hukum negara. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!