Berawal Dari Cekcok Adu Mulut Berakhir DiKepolisian Negara Republik Indonesia Ogan Ilir

Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/ B-50/IX/2025/Sumsel/OI/Sek Ma Kuang tanggal 16 September 2025 dengan diterangkan bahwa Cipta Alam bin Adi (Alm) Tempat tanggal lahir penataran 22 Nopember 1988/37 tahun dengan alamat dusun 2 Rt 02 desa kayu are Kecamatan Rambang Kuang kabupaten Ogan ilir melaporkan ROFI DKK dengan perkara Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
Sabtu Tanggal 13 September 2025 Desa Kayu Ara Kecamatan Rambang Kuang kabupaten Ogan ilir.Pertikaian warga tetangga di desa kayu Ara dusun 2 RT 5
Berawalan dari cekcok. Pelaku renti yang melontarkan kata-kata yang memicu kemarahan kepada ibu Rosit Umur 58 tahun berujung pencemaram nama baik Sehinga Memicu kemarahan anak korban yang bernama Melisa kadarsyah yang tidak terima Atas Penghinaan terhadap ibunya. Tidak berselang lama Cipta alam Suami dari ibu meisyari datang untuk melerai Pertikaian Itu dan mengajak pulang istri nya.
Namun tak berselang Lama Pelaku Ropi yang berumur kurang lebih 35 tahun mendatangi Istri dari bapak Cipta alam Dan melontar kan kata-kata yang Memicu hal tidak pantas kepada ibu Meisyari Istri bapak cipta alam Sehingga Memicu terjadinya pertikaian itu . 13 September 2025 Jam 06/00 WIB Sampai dengan tanggal 15 september 2025 Bapak cipta alam Masih menunggu itikat baik Dari keluarga pelaku namun sampai tanggal 16/. Seftember 2025 tidak ada yang menemui keluarga korban.
Red


