Palembang, Rajawali News, Penatausahaan, Pengamanan, dan Pemanfaatan Aset Tetap Pemerintah Kota, Palembang Belum Memadai Pemerintah Kota Palembang menyajikan saldo Aset Tetap pada Neraca per 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp 15.567.630.453.664,98
Rp14.824.671.547.922,66. LHP BPK atas LKPD Tahun 2022 Nomor 40.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Tanggal 29 Mei 2023, mengungkapkan permasalahan
terkait penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kota Palembang yang belum memadai sebagai berikut.
a. Aset pada Delapan Perumahan Belum Ditetapkan Statusnya Menjadi Aset Pemerintah. Kota Palembang;
b. Aset Rusak Berat Masih Disajikan sebagai Aset Tetap;Aset Peralatan dan Mesin pada Dinas Pendidikan Belum Dicatat Sebagai Aset Tetap. Minimal sebesar Rp423.373.000,00;
d. Penyajian Aset Tetap Kendaraan pada KIB Belum Menampilkan Informasi yang
Lengkap.
Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Palembang agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah untuk menilai aset barang yang diserahterimakan masyarakat dan. mengusulkan penetapan sebagai aset serta memantau secara berkala penatausahaan BMD pada SKPD;
b. Kepala SKPD selaku pengguna barang untuk:
1) Mencatat dan menginventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya,
mengamankan dan memelihara BMD, dan melakukan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian atas penggunaan BMD dalam penguasaannya;
2) Mengusulkan proses penghapusan Aset Tetap Rusak Berat dan Rusak Parah; dan
3) Menginstruksikan pengurus barang masing-masing untuk melaksanakan pencatatan. dan inventarisasi BMD dan membantu mengamankan BMD.
Atas rekomendasi tersebut, Pemerintah Kota Palembang telah menindaklanjuti
permasalahan tersebut antara lain dengan dokumen berikut.
a. Surat Perintah Wali Kota Palembang kepada Sekretaris Daerah Kota Palembang untuk
menilai Aset atas barang yang diserahterimakan oleh masyarakat dan mengusulkan penetapan sebagai Aset daerah kepada Wali Kota serta melakukan pemantauan secara berkala atas penatausahaan BMD pada SKPD;
b. Dinas Kesehatan, BPKAD, Dinas PUPR, Kecamatan Ilir Timur Satu, Kecamatan
Gandus, Kecamatan Sukarami telah menyampaikan dokumen terkait pakta integritas dan usulan penghapusan. Namun, belum disertai bukti penilaian dan penetapan aset atas barang yang diserahterimakan oleh masyarakat serta laporan pemantauan secara berkala atas penatausahaan BMD pada SKPD. Pemeriksaan atas Kartu Inventaris Barang (KIB) Aset Tetap Tahun 2023 dan konfirmasi dengan pihak terkait menunjukkan masih terdapat kelemahan penatausahaan aset tetap dengan uraian sebagai berikut.
Ali Sopyan


